BEA METERAI

Tarif Bea Materai Rp10.000 Rencananya Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 16:20 WIB
Tarif Bea Materai Rp10.000 Rencananya Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Jika disahkan DPR dalam waktu dekat, ada jeda waktu hingga akhir tahun yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersiap dengan beberapa perubahan, termasuk tarif yang menjadi Rp10.000. Selain itu, dia juga mempertimbangkan pandemi virus Corona yang tengah menekan perekonomian.

“Kami tahu bahwa usaha masyarakat yang [ikut terdampak] dalam situasi Covid ini sehingga pemberlakuannya baru 1 Januari 2021," katanya, Kamis (3/9/2020). Simak pula artikel 'Segera Disahkan, Ini 6 Klaster Revisi UU Bea Meterai yang Disepakati'.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Di sisi lain, pemerintah memerlukan waktu untuk menyiapkan beberapa aturan turunan, seperti peraturan pemerintah (PP). Selain itu, pemerintah juga harus menyosialisasikan perubahan ketentuan pembayaran bea meterai tersebut kepada masyarakat sebelum resmi berlaku.

Sri Mulyani menjelaskan RUU Bea Meterai kali ini akan menggantikan UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai. Hari ini, RUU tersebut telah disepakati dalam pembahasan tingkat I dan akan berlanjut pada pembahasan tingkat II di sidang paripurna DPR.

RUU Bea Meterai berisi sejumlah ketentuan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Misalnya, dengan memperluas definisi dokumen objek bea meterai, yang meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik, serta penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Ada pula perubahan mengenai tarif bea meterai menjadi tunggal senilai Rp10.000, dari yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000. Sri Mulyani memastikan RUU Bea Meterai tetap memihak usaha kecil dan menengah karena tidak perlu membayar bea meterai untuk dokumen bernilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta. Pada ketentuan yang lama, dokumen di atas Rp1 juta wajib membayar bea materai.

Sri Mulyani menambahkan RUU Bea Meterai juga memuat ketentuan pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi. Menurutnya, pengaturan tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik.

"Namun kami tetap akan melakukannya secara sederhana dan efektif sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi," ujarnya.

Ada pula ketentuan mengenai sanksi administratif maupun pidana terhadap ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Menurutnya, sanksi juga dijatuhkan terhadap pelaku pengedaran atau penggunaan materai palsu dan materai bekas pakai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak