BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sedikitnya ada 6 bentuk penyederhanaan kebijakan terkait dengan bea meterai yang diatur dalam PMK 78/2024. Secara umum, beleid tersebut terbit untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

Aturan yang berlaku sejak 1 November 2024 itu juga menambahkan jenis meterai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik. Terbitnya PMK 78/2024 juga mencabut ketentuan lama, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

"Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendorong kemudahan dalam penggunaan meterai di berbagai transaksi," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Ringkasan penyederhanaan dan perbedaan pengaturan bea meterai antara PMK 78/2024 dengan beleid-beleid yang dicabut sebagai berikut.

Pertama, mekanisme pendistribusian meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya, pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.

Kedua, penambahan jenis meterai dalam bentuk lain. Terdapat 'meterai dalam bentuk jenis lain' baru, yaitu meterai teraan digital untuk pemungutan bea meterai.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ketiga, tata cara perizinan meterai dalam bentuk lain. Tata cara pemberian izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.

Keempat, penyetoran hasil penjualan meterai tempel. Penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya, penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.

Kelima, penetapan pemungut pajak bea meterai. Perubahan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kebijakan ini diambil sejalan dengan implementasi coretax system.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebelumnya, penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai hanya dilakukan secara jabatan.

Keenam, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan. Beleid terbaru menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax.

Sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP