PMK 57/2020

Tarif Baru! Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Juni 2020 | 15:00 WIB
Tarif Baru! Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menaikkan tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/2020 tentang tarif layanan.

Perubahan tarif pungutan ini berdasarkan surat dari Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengusulkan perubahan tarif.

“Hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah…salah satunya berupa usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum BPKDS pada Kementerian Keuangan,” demikian bunyi pertimbangan PMK 57/2020, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:
Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Perubahan tarif ini juga berdasarkan usulan Dirut BPKDS. Berdasarkan usulan tersebut, pada akhirnya dilakukan revisi atas tarif pungutan yang sebelumnya diatur dalam PMK 81/2018 s.t.d.t.d PMK 136/2019.

Untuk diketahui, tarif pungutan adalah tarif layanan dari Badan Layanan Umum BPDPKS. Tarif pungutan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum BPDPKS.

Berdasarkan lampiran I beleid tersebut, terdapat 24 jenis layanan dengan tarif tunggal yang bervariasi antara 0% sampai dengan 55%. Melalui beleid ini, pemerintah juga menghapus klasifikasi tarif berdasarkan harga total ekspor CPO per tonase seperti yang berlaku pada kebijakan sebelumnya.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Sebelumnya, pada PMK 136/2019, tarif pungutan disegmentasikan menjadi 3 kelompok, yaitu harga CPO di bawah US$570/ton, mulai US$750/ton-US$619/ton dan di atas US$619 ton. Dalam beleid terdahulu, tarif juga dibagi menjadi dua periode.

Pertama, mulai 1 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 yang mana tarif pungutan ditetapkan senilai US$0 untuk seluruh jenis layanan dan kelompok. Kedua, mulai 1 Januari 2020 yang mana tarif US$0 hanya untuk CPO dibawah US$570/ton.

Secara lebih terperinci, 24 jenis layanan tersebut mengalami kenaikan masing-masing senilai US$5 dibandingkan dengan tarif pungutan atas ekspor CPO dengan harga diatas US$619/ton yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Contoh tarif pungutan ekspor biji sawit mulai 1 Januari-31 Mei 2020 adalah US$20/ton kini menjadi US$25/ton. Selanjutnya, Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sebelumnya ditetapkan senilai US$50 kini menjadi US$55.

Beleid ini juga menyebutkan bahwa tarif pungutan juga berlaku untuk barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari CPO dan/ atau produk turunannya. Adapun beleid beserta tarif baru ini berlaku mulai 1 Juni 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu akan Bentuk Direktorat Pengawasan PNBP, Ternyata Ini Tugasnya

Jumat, 08 November 2024 | 10:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Bakal Punya Badan IT dan Intelijen Keuangan, Apa Tugasnya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra