KOTA SUKABUMI

Target Setoran Pajak Terlampaui, Ternyata Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Target Setoran Pajak Terlampaui, Ternyata Ini Sebabnya

Petani memanen padi miliknya di Ciletuh, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020). Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan target penerimaan pajak daerah sudah terlampaui pada akhir September 2020 yaitu 103,14% dari target Rp37,1 miliar karena didorong tiga faktor utama. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

SUKABUMI, DDTCNews - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan target penerimaan pajak daerah sudah terlampaui pada akhir September 2020 yaitu 103,14% dari target Rp37,1 miliar karena didorong tiga faktor utama.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BPKD Sukabumi Rakhman Gania mengatakan faktor pertama, kinerja pajak daerah sudah disesuaikan akibat pandemi Covid-19. Pemkot melakukan penyesuaian target untuk mengantisipasi dampak pandemi yang menekan kegiatan perekonomian.

"Setelah adanya anggaran perubahan 2020, pajak yang kami kelola sudah melebihi target. Pada periode Januari-September 2020 sudah terkumpul Rp37 miliar lebih," katanya seperti dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Faktor kedua, Pemkot Sukabumi mampu memenuhi target pada akhir kuartal III/2020 karena bantuan teknologi yang memudahkan pembayaran pajak. Aplikasi pajak online Kota Sukabumi (Pantas) mampu mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Faktor ketiga, adalah kerja sama pengawasan dengan KPP Pratama Ditjen Pajak (DJP) di Kota Sukabumi. Rakhman menuturkan kerja sama tersebut efektif untuk mengamankan pajak pusat dan daerah untuk wajib pajak yang berada di wilayah Kota Sukabumi.

Selain menjalin kerja sama dengan unit vertikal DJP, Pemkot Sukabumi juga menjalin kerja sama dengan PT PLN untuk mengamankan pajak penerangan jalan. Selanjutnya, kolaborasi dengan dinas ESDM provinsi Jawa Barat untuk mengamankan setoran pajak air bawah tanah.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Rakhman menambahkan pemkot menyambut baik peningkatan kerja sama dengan DJP dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk optimalisasi penerimaan lewat pengawasan bersama. Melalui kerja sama tersebut akan membuat kegiatan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.

"Kami terus melakukan kolaborasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan dan Ditjen Pajak terkait pengawasan bersama wajib pajak," imbuhnya seperti dilansir radarsukabumi.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 22:46 WIB

Inovasi yang sangat bagus dari pemerintah kota Sukabumi dalam memanfaatkan teknologi, semoga langkah ini dapat terus dilanjutkan dan juga ditiru oleh daerah-daerah lain.

24 Oktober 2020 | 22:14 WIB

Pengoptimalan yang BPKD Sukabumi bisa menjadi contoh yang baik. Efek dari adanya covid-19 memaksa masyarakat untuk berkegiatan secara digital. Hebatnya, Sukabumi berhasil memasuki celah digital tersebut untuk pembayaran pajak. Ini bisa menjadi langkah yang baik dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia.

24 Oktober 2020 | 22:09 WIB

Pembatasan kegiatan fisik sebab pencegahan penyebaran virus Covid-19 memang menuntut inovasi termasuk di bidang perpajakan. Penggunaan teknologi menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa dihindari saat ini, inovasi-inovasi di bidang perpajakan yang mengoptimalian penggunaan teknologi harus terus didorong.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP