KOTA SUKABUMI

Target Setoran Pajak Terlampaui, Ternyata Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Target Setoran Pajak Terlampaui, Ternyata Ini Sebabnya

Petani memanen padi miliknya di Ciletuh, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020). Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan target penerimaan pajak daerah sudah terlampaui pada akhir September 2020 yaitu 103,14% dari target Rp37,1 miliar karena didorong tiga faktor utama. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

SUKABUMI, DDTCNews - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan target penerimaan pajak daerah sudah terlampaui pada akhir September 2020 yaitu 103,14% dari target Rp37,1 miliar karena didorong tiga faktor utama.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BPKD Sukabumi Rakhman Gania mengatakan faktor pertama, kinerja pajak daerah sudah disesuaikan akibat pandemi Covid-19. Pemkot melakukan penyesuaian target untuk mengantisipasi dampak pandemi yang menekan kegiatan perekonomian.

"Setelah adanya anggaran perubahan 2020, pajak yang kami kelola sudah melebihi target. Pada periode Januari-September 2020 sudah terkumpul Rp37 miliar lebih," katanya seperti dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Faktor kedua, Pemkot Sukabumi mampu memenuhi target pada akhir kuartal III/2020 karena bantuan teknologi yang memudahkan pembayaran pajak. Aplikasi pajak online Kota Sukabumi (Pantas) mampu mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Faktor ketiga, adalah kerja sama pengawasan dengan KPP Pratama Ditjen Pajak (DJP) di Kota Sukabumi. Rakhman menuturkan kerja sama tersebut efektif untuk mengamankan pajak pusat dan daerah untuk wajib pajak yang berada di wilayah Kota Sukabumi.

Selain menjalin kerja sama dengan unit vertikal DJP, Pemkot Sukabumi juga menjalin kerja sama dengan PT PLN untuk mengamankan pajak penerangan jalan. Selanjutnya, kolaborasi dengan dinas ESDM provinsi Jawa Barat untuk mengamankan setoran pajak air bawah tanah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Rakhman menambahkan pemkot menyambut baik peningkatan kerja sama dengan DJP dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk optimalisasi penerimaan lewat pengawasan bersama. Melalui kerja sama tersebut akan membuat kegiatan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.

"Kami terus melakukan kolaborasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan dan Ditjen Pajak terkait pengawasan bersama wajib pajak," imbuhnya seperti dilansir radarsukabumi.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 22:46 WIB

Inovasi yang sangat bagus dari pemerintah kota Sukabumi dalam memanfaatkan teknologi, semoga langkah ini dapat terus dilanjutkan dan juga ditiru oleh daerah-daerah lain.

24 Oktober 2020 | 22:14 WIB

Pengoptimalan yang BPKD Sukabumi bisa menjadi contoh yang baik. Efek dari adanya covid-19 memaksa masyarakat untuk berkegiatan secara digital. Hebatnya, Sukabumi berhasil memasuki celah digital tersebut untuk pembayaran pajak. Ini bisa menjadi langkah yang baik dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia.

24 Oktober 2020 | 22:09 WIB

Pembatasan kegiatan fisik sebab pencegahan penyebaran virus Covid-19 memang menuntut inovasi termasuk di bidang perpajakan. Penggunaan teknologi menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa dihindari saat ini, inovasi-inovasi di bidang perpajakan yang mengoptimalian penggunaan teknologi harus terus didorong.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN