KOTA SUKABUMI

Target Setoran Pajak Terlampaui, Ternyata Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Target Setoran Pajak Terlampaui, Ternyata Ini Sebabnya

Petani memanen padi miliknya di Ciletuh, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020). Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan target penerimaan pajak daerah sudah terlampaui pada akhir September 2020 yaitu 103,14% dari target Rp37,1 miliar karena didorong tiga faktor utama. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

SUKABUMI, DDTCNews - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan target penerimaan pajak daerah sudah terlampaui pada akhir September 2020 yaitu 103,14% dari target Rp37,1 miliar karena didorong tiga faktor utama.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BPKD Sukabumi Rakhman Gania mengatakan faktor pertama, kinerja pajak daerah sudah disesuaikan akibat pandemi Covid-19. Pemkot melakukan penyesuaian target untuk mengantisipasi dampak pandemi yang menekan kegiatan perekonomian.

"Setelah adanya anggaran perubahan 2020, pajak yang kami kelola sudah melebihi target. Pada periode Januari-September 2020 sudah terkumpul Rp37 miliar lebih," katanya seperti dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Faktor kedua, Pemkot Sukabumi mampu memenuhi target pada akhir kuartal III/2020 karena bantuan teknologi yang memudahkan pembayaran pajak. Aplikasi pajak online Kota Sukabumi (Pantas) mampu mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Faktor ketiga, adalah kerja sama pengawasan dengan KPP Pratama Ditjen Pajak (DJP) di Kota Sukabumi. Rakhman menuturkan kerja sama tersebut efektif untuk mengamankan pajak pusat dan daerah untuk wajib pajak yang berada di wilayah Kota Sukabumi.

Selain menjalin kerja sama dengan unit vertikal DJP, Pemkot Sukabumi juga menjalin kerja sama dengan PT PLN untuk mengamankan pajak penerangan jalan. Selanjutnya, kolaborasi dengan dinas ESDM provinsi Jawa Barat untuk mengamankan setoran pajak air bawah tanah.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rakhman menambahkan pemkot menyambut baik peningkatan kerja sama dengan DJP dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk optimalisasi penerimaan lewat pengawasan bersama. Melalui kerja sama tersebut akan membuat kegiatan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.

"Kami terus melakukan kolaborasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan dan Ditjen Pajak terkait pengawasan bersama wajib pajak," imbuhnya seperti dilansir radarsukabumi.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 22:46 WIB

Inovasi yang sangat bagus dari pemerintah kota Sukabumi dalam memanfaatkan teknologi, semoga langkah ini dapat terus dilanjutkan dan juga ditiru oleh daerah-daerah lain.

24 Oktober 2020 | 22:14 WIB

Pengoptimalan yang BPKD Sukabumi bisa menjadi contoh yang baik. Efek dari adanya covid-19 memaksa masyarakat untuk berkegiatan secara digital. Hebatnya, Sukabumi berhasil memasuki celah digital tersebut untuk pembayaran pajak. Ini bisa menjadi langkah yang baik dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia.

24 Oktober 2020 | 22:09 WIB

Pembatasan kegiatan fisik sebab pencegahan penyebaran virus Covid-19 memang menuntut inovasi termasuk di bidang perpajakan. Penggunaan teknologi menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa dihindari saat ini, inovasi-inovasi di bidang perpajakan yang mengoptimalian penggunaan teknologi harus terus didorong.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan