KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Setoran Cukai Rokok 2020 Turun Tipis, Ini Kata DJBC

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 15:10 WIB
Target Setoran Cukai Rokok 2020 Turun Tipis, Ini Kata DJBC

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 sudah mempertimbangkan masukan dari stakeholder sektor terkait.

Pada Perpres No. 72/2020, target penerimaan CHT ditargetkan sebesar Rp164,94 triliun, turun tipis ketimbang target yang ditetapkan dalam Perpres No. 54/2020 sebesar Rp165,64 triliun.

"Dalam setiap pengambilan kebijakan cukai rokok, pemerintah melibatkan para stakeholder baik dari pelaku usaha maupun pihak lainnya yang mengadvokasi kesehatan," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Untuk diketahui, pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat aktivitas ekonomi menurun sehingga target penerimaan pajak maupun kepabeanan dan cukai dipangkas dari sebelumnya ditetapkan pada UU APBN 2020.

Nirwala mengatakan DJBC telah melakukan survei atas dampak pandemi Covid-19 terhadap industri rokok, termasuk dampak dari sisi kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha industri rokok.

"Survei ini memetakan dampak serta ketahanan industri rokok, kendala dan juga insentif yang diperlukan agar industri tetap bisa bertahan dengan tanpa melakukan PHK [pemutusan hubungan kerja]," ujar Nirwala.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga terus dilakukan secara intensif dengan tetap melakukan work form office (WFO) meski di tengah pandemi Covid-19.

"Jelas disini kebijakannya adalah untuk mempertahankan industri untuk menjaga penerimaan, meningkatkan pelayanan, serta tetap meningkatan pengawasan," tutur Nirwala.

Terkait insentif CHT, Kementerian Keuangan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2020 yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran barang kena cukai (BKC).

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai (BKC) pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak tanggal pemesanan.

Mengingat insentif yang diberikan berupa penundaan pembayaran, insentif yang diberikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan cukai. Hingga awal pekan Juni ini, relaksasi penundaan pelunasan CHT sudah mencapai Rp18,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juli 2020 | 02:47 WIB

Terimakasih Infonya DDTC.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah