KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Setoran Cukai Rokok 2020 Turun Tipis, Ini Kata DJBC

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 15:10 WIB
Target Setoran Cukai Rokok 2020 Turun Tipis, Ini Kata DJBC

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 sudah mempertimbangkan masukan dari stakeholder sektor terkait.

Pada Perpres No. 72/2020, target penerimaan CHT ditargetkan sebesar Rp164,94 triliun, turun tipis ketimbang target yang ditetapkan dalam Perpres No. 54/2020 sebesar Rp165,64 triliun.

"Dalam setiap pengambilan kebijakan cukai rokok, pemerintah melibatkan para stakeholder baik dari pelaku usaha maupun pihak lainnya yang mengadvokasi kesehatan," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat aktivitas ekonomi menurun sehingga target penerimaan pajak maupun kepabeanan dan cukai dipangkas dari sebelumnya ditetapkan pada UU APBN 2020.

Nirwala mengatakan DJBC telah melakukan survei atas dampak pandemi Covid-19 terhadap industri rokok, termasuk dampak dari sisi kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha industri rokok.

"Survei ini memetakan dampak serta ketahanan industri rokok, kendala dan juga insentif yang diperlukan agar industri tetap bisa bertahan dengan tanpa melakukan PHK [pemutusan hubungan kerja]," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga terus dilakukan secara intensif dengan tetap melakukan work form office (WFO) meski di tengah pandemi Covid-19.

"Jelas disini kebijakannya adalah untuk mempertahankan industri untuk menjaga penerimaan, meningkatkan pelayanan, serta tetap meningkatan pengawasan," tutur Nirwala.

Terkait insentif CHT, Kementerian Keuangan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2020 yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran barang kena cukai (BKC).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai (BKC) pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak tanggal pemesanan.

Mengingat insentif yang diberikan berupa penundaan pembayaran, insentif yang diberikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan cukai. Hingga awal pekan Juni ini, relaksasi penundaan pelunasan CHT sudah mencapai Rp18,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juli 2020 | 02:47 WIB

Terimakasih Infonya DDTC.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?