KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Setoran Cukai Rokok 2020 Turun Tipis, Ini Kata DJBC

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 15:10 WIB
Target Setoran Cukai Rokok 2020 Turun Tipis, Ini Kata DJBC

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 sudah mempertimbangkan masukan dari stakeholder sektor terkait.

Pada Perpres No. 72/2020, target penerimaan CHT ditargetkan sebesar Rp164,94 triliun, turun tipis ketimbang target yang ditetapkan dalam Perpres No. 54/2020 sebesar Rp165,64 triliun.

"Dalam setiap pengambilan kebijakan cukai rokok, pemerintah melibatkan para stakeholder baik dari pelaku usaha maupun pihak lainnya yang mengadvokasi kesehatan," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Untuk diketahui, pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat aktivitas ekonomi menurun sehingga target penerimaan pajak maupun kepabeanan dan cukai dipangkas dari sebelumnya ditetapkan pada UU APBN 2020.

Nirwala mengatakan DJBC telah melakukan survei atas dampak pandemi Covid-19 terhadap industri rokok, termasuk dampak dari sisi kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha industri rokok.

"Survei ini memetakan dampak serta ketahanan industri rokok, kendala dan juga insentif yang diperlukan agar industri tetap bisa bertahan dengan tanpa melakukan PHK [pemutusan hubungan kerja]," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga terus dilakukan secara intensif dengan tetap melakukan work form office (WFO) meski di tengah pandemi Covid-19.

"Jelas disini kebijakannya adalah untuk mempertahankan industri untuk menjaga penerimaan, meningkatkan pelayanan, serta tetap meningkatan pengawasan," tutur Nirwala.

Terkait insentif CHT, Kementerian Keuangan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2020 yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran barang kena cukai (BKC).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai (BKC) pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak tanggal pemesanan.

Mengingat insentif yang diberikan berupa penundaan pembayaran, insentif yang diberikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan cukai. Hingga awal pekan Juni ini, relaksasi penundaan pelunasan CHT sudah mencapai Rp18,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juli 2020 | 02:47 WIB

Terimakasih Infonya DDTC.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus