Ilustrasi PPN
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut target pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada RAPBN 2022 belum memperhitungkan dampak kenaikan tarif PPN yang diusulkan dalam RUU KUP.
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan target penerimaan senilai Rp552,3 triliun masih belum memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12%.
"Secara umum target penerimaan PPN 2022 belum memperhitungkan dampak dari kenaikan tarif PPN dari 10% dan 12% dengan pertimbangan bahwa pembahasan RUU KUP masih sedang berlangsung [serta untuk] menghindari mismatch target dan realisasi implementasi RUU KUP di tahun 2022," ujar Oka, Kamis (19/8/2021).
Dengan begitu, ujar Oka, pemerintah dapat mengelola risiko penerimaan pajak secara lebih aman. RUU KUP juga diyakini dapat diimplementasikan secara lebih fleksibel sesuai dengan kondisi terkini.
Sebagai informasi, target PPN dan PPnBM pada RAPBN 2022 yang mencapai Rp552,3 triliun tercatat lebih tinggi dibandingkan realisasinya pada masa prapandemi. Pada 2019, realisasi PPN dan PPnBM dilaporkan mencapai Rp531,6 triliun.
"Target ini mempertimbangkan bahwa perekonomian di tahun 2022 lebih baik terutama didukung oleh konsumsi rumah tangga domestik yang lebih baik dan mulai meningkatnya kegiatan impor," ujar Oka.
Oka menerangkan sejak 2010 hingga 2019, PPN dan PPnBM secara rata-rata tumbuh sebesar 11% per tahun. Dengan demikian, target PPN dan PPnBM 2022 yang tumbuh sebesar 10,1% dibanding outlook 2021 diyakini cukup realistis.
Per Juli 2021 saja, realisasi PPN tercatat tumbuh melebihi 17% sejalan dengan kondisi perekonomian yang mulai membaik pada semester I/2021.
Oka menambahkan, pemerintah dan DPR akan bersama-sama membahas target penerimaan dalam RAPBN 2022. Pemerintah ingin target yang ditetapkan bisa mengakomodasi dinamika perekonomian. RAPBN 2020 juga diharapkan dapat memaksimalkan peran pajak sebagai sumber penerimaan, redistribusi, alokasi, stabilisasi, dan meminimalkan risiko fiskal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Target penerimaan atas PPN pada tahun 2022 perlu memperhatikan kembali pengenaan PPN, karena dampat dari peningkatan tarif PPN adalah konsumen akhir atau masyarakat sehingga dapat menurunkan konsumsi masyarakat