MALAYSIA

Target Penerimaan Pajak Naik 17%, Mantan PM Ini Kritik Pemerintah

Dian Kurniati | Kamis, 15 April 2021 | 16:30 WIB
Target Penerimaan Pajak Naik 17%, Mantan PM Ini Kritik Pemerintah

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak mengkritik sikap Pemerintah Malaysia yang terlalu agresif mengejar penerimaan pajak tahun ini.

Najib mengatakan kondisi penghasilan masyarakat, baik orang pribadi maupun perusahaan saat ini masih mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, rencana pengumpulan pajak yang ditargetkan tumbuh 17% pada tahun ini tidak realistis.

“Apakah ini realistis mengingat pandemi masih terus menyebar dan gaji fresh graduate yang saat ini jatuh di bawah upah minimum? Belum lagi, sektor penerbangan dan pariwisata yang masih dalam tekanan,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Tahun ini, Pemerintah Malaysia menargetkan penerimaan pajak senilai RM143,9 miliar atau setara dengan Rp508,4 triliun. Target tersebut naik 17% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sejumlah RM123,0 miliar.

Menurut Najib, pemerintah pernah menaikkan target penerimaan pajak secara signifikan pada 2018 dan 2019, ketika belum ada pandemi Covid-19. Saat itu, masyarakat banyak yang mengeluh otoritas pajak terlalu agresif di tengah kelesuan ekonomi.

Pada 2019, pemerintah akhirnya mampu mengumpulkan penerimaan pajak RM140 miliar, meski kinerja ekonomi tumbuh paling rendah dalam 10 tahun terakhir. Tahun berikutnya, penerimaan pajak justru anjlok sampai dengan 12,14%.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Memasuki 2021, Najib meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati memungut pajak dari wajib pajak. Hal ini dikarenakan target penerimaan pajak tahun ini bahkan lebih tinggi 2,7% dari realisasi pajak pada 2019.

Sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Lim Guan Eng juga mengkritik Perdana Menteri Muhyiddin Yassin terlalu agresif menarik pajak demi menambal pengeluaran untuk penanganan Covid-19 senilai RM600 miliar atau Rp2.120 triliun.

Menurut Lim Guan Eng, pemerintah disarankan untuk menaikkan ambang batas utang negara dari 60% terhadap PDB menjadi 65%-70% terhadap PDB ketimbang menaikkan target penerimaan pajak dan membebani masyarakat.

"Pasar utang dalam negeri yang memiliki likuiditas tinggi hingga RM1,3 triliun merupakan alternatif yang baik dan dapat dimanfaatkan di antaranya dengan cara menaikkan batas utang," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi