MALAYSIA

Target Penerimaan Pajak Naik 17%, Mantan PM Ini Kritik Pemerintah

Dian Kurniati | Kamis, 15 April 2021 | 16:30 WIB
Target Penerimaan Pajak Naik 17%, Mantan PM Ini Kritik Pemerintah

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak mengkritik sikap Pemerintah Malaysia yang terlalu agresif mengejar penerimaan pajak tahun ini.

Najib mengatakan kondisi penghasilan masyarakat, baik orang pribadi maupun perusahaan saat ini masih mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, rencana pengumpulan pajak yang ditargetkan tumbuh 17% pada tahun ini tidak realistis.

“Apakah ini realistis mengingat pandemi masih terus menyebar dan gaji fresh graduate yang saat ini jatuh di bawah upah minimum? Belum lagi, sektor penerbangan dan pariwisata yang masih dalam tekanan,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Tahun ini, Pemerintah Malaysia menargetkan penerimaan pajak senilai RM143,9 miliar atau setara dengan Rp508,4 triliun. Target tersebut naik 17% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sejumlah RM123,0 miliar.

Menurut Najib, pemerintah pernah menaikkan target penerimaan pajak secara signifikan pada 2018 dan 2019, ketika belum ada pandemi Covid-19. Saat itu, masyarakat banyak yang mengeluh otoritas pajak terlalu agresif di tengah kelesuan ekonomi.

Pada 2019, pemerintah akhirnya mampu mengumpulkan penerimaan pajak RM140 miliar, meski kinerja ekonomi tumbuh paling rendah dalam 10 tahun terakhir. Tahun berikutnya, penerimaan pajak justru anjlok sampai dengan 12,14%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Memasuki 2021, Najib meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati memungut pajak dari wajib pajak. Hal ini dikarenakan target penerimaan pajak tahun ini bahkan lebih tinggi 2,7% dari realisasi pajak pada 2019.

Sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Lim Guan Eng juga mengkritik Perdana Menteri Muhyiddin Yassin terlalu agresif menarik pajak demi menambal pengeluaran untuk penanganan Covid-19 senilai RM600 miliar atau Rp2.120 triliun.

Menurut Lim Guan Eng, pemerintah disarankan untuk menaikkan ambang batas utang negara dari 60% terhadap PDB menjadi 65%-70% terhadap PDB ketimbang menaikkan target penerimaan pajak dan membebani masyarakat.

"Pasar utang dalam negeri yang memiliki likuiditas tinggi hingga RM1,3 triliun merupakan alternatif yang baik dan dapat dimanfaatkan di antaranya dengan cara menaikkan batas utang," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?