BERITA PAJAK HARI INI

Target Penerimaan Negara 2019 Tembus Rp2.000 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 09:27 WIB
Target Penerimaan Negara 2019 Tembus Rp2.000 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (19/7), kabar datang dari pemerintah yang menargetkan penerimaan negara dalam Rancangan APBN 2019 akan meningkat cukup drastis, bahkan pendapatan negaranya pun ditarget sangat tinggi dengan pertimbangan untuk pembiayaan negara.

Kabar selanjutnya datang dari Kementerian Keuangan yang berkomitmen untuk memperbaiki pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui amandemen perundang-undangannya. Perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara pada masa mendatang.

Meski amandemen RUU PNBP sudah selesai dan menunggu persetujuan Komisi XI DPR dan Paripurna, beleid ini memberi kewenangan kepada Menkeu untuk mengubah tarif hanya dengan Peraturan Menteri Keuangan, bukan lagi melalui UU atau Peraturan Pemerintah. Kewenangan Menkeu lainnya pun cukup banyak.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Berikut ringkasannya:

  • Target Penerimaan Negara 2019 Tembus Rp2 Ribu Triliun:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara pada tahun 2019 dalam RAPBN akan menembus Rp2.000 triliun atau naik 15% dari pendapatan negara dalam APBN 2018 yang sebesar Rp1.894,7 triliun. Namun, sejauh ini pemerintah belum menjabarkan berapa target dari setiap pundi-pundi penerimaan negara yang sebesar Rp2 ribu triliun dalam RAPBN 2019 itu.

  • PNBP Jadi Andalan Tambal Shortfall Pajak:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan PNBP saat ini menjadi andalan untuk menutup pendapatan negara akibat shortfall penerimaan pajak maupun pembengkakan subsidi energi. Amandemen UU PNBP yang sudah berusia 20 tahun itu menjadi prioritas pemerintah, sejalan dengan keterbatasan penerimaan negara, terutama performa penerimaan pajak yang kurang menggembirakan.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029
  • DJBC Permudah Vape Berorientasi Ekspor:

Pemerintah menjanjikan kemudahan baik dari segi administrasi maupun perlakuan perpajakan bagi industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau vape yang berorientasi ekspor. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan eksportir vape nantinya bisa memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang sudah disediakan seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pemberian Nomor Pokok Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha HPTL vape juga menunjukkan bahwa vape sudah diakui legalitasnya.

  • Banyak Negara Minati Liquid Vape Racikan RI:

Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni S. mengatakan sejumlah negara saat ini tengah mengantre untuk mendapat produk liquid vape dari Indonesia. Negara-negara itu adalah Dubai, Amerika Tengah, Malaysia, Vietnam, Prancis dan Eropa. Dia memprediksi total permintaan itu bisa 1-2 juta botol setiap bulannya untuk ekspor. Dengan legalnya industri ini, dia akan segera melakukan ekspor liquid vape.

  • Konsumen Masih Toleran Cukai Liquid Vape 57%:

Penasihat Asosiasi Vaper Indonesia Dimas Jeremia mengatakan pengenaan cukai pada liquid vape setinggi 57% sempat menimbulkan pertanyaan besar, karena pengenaannya terlalu tinggi sebagai permulaan berjalannya kebijakan. Meski begitu, hampir semua konsumen vape memahami mengapa pemerintah menerapkan tarif 57%, karena konsumen vape juga merupakan konsumen rokok yang juga dikenakan cukai cukup tinggi.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan