PROVINSI BANTEN

Target Pajak Tinggi, Petugas Parkir Kewalahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 13:58 WIB
Target Pajak Tinggi, Petugas Parkir Kewalahan

SERANG, DDTCNews – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Serang mematok target pendapatan atas pajak parkir di kawasan Pasar Lama, Kota Serang sebesar Rp1,1 miliar. Namun, tingginya target tersebut tidak didukung dengan adanya ketersediaan lahan parkir yang luas.

Menurut Kepala UPT Parkir Dishubkominfo Kota Serang Ahmad Yani, dengan target yang telah ditetapkan tersebut, otomatis pendapatan parkir setiap hari yang dulu dipatok sebesar Rp400-500 ribu per hari, kini menjadi Rp750 ribu per harinya.

"Memang untuk Pasar Lama saya targetkan Rp750 ribu sehari, karena kita juga harus memenuhi target PAD sebesar Rp1,1 miliar per tahunnya," kata Ahmad Yani.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Meski target pendapatan pajak parkir di Pasar Lama Kota Serang telah ditetapkan, namun Ahmad Yani mengakui instansinya kewalahan menata tempat parkir di Kota Serang karena belum memiliki lahan parkir yang kondusif.

Parkir di lokasi tersebut belum tertata secara baik, bahkan cenderung kumuh dan semerawut. Belum lagi adanya permasalahan pedagang kaki lima (PKL) yang sulit ditertibkan sehingga mengakibatkan kemacetan di sepanjang jalan Pasar Lama, Kota Serang.

"Sebenarnya kami juga ingin mempunyai lahan parkir di Kota Serang agar permasalahan kemacetan di Kota Serang dapat dikurangi," tutur Ahmad.

Terbatasnya lahan parkir ini, sebagaimana dikutip tangeranghits.com, membuat para pengelola parkir terpaksa harus menggunakan bahu jalan untuk tempat memarkir kendaraan. Oleh karena itu, Dishubkominfo mengajak semua pihak untuk bekerja sama sesuai dengan tugas dan fungsinya agar parkir di kawasan Pasar Lama dapat tertata rapih. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Rabu, 04 September 2024 | 11:30 WIB KOTA SERANG

Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN