PROVINSI BANTEN

Target Pajak Tinggi, Petugas Parkir Kewalahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 13:58 WIB
Target Pajak Tinggi, Petugas Parkir Kewalahan

SERANG, DDTCNews – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Serang mematok target pendapatan atas pajak parkir di kawasan Pasar Lama, Kota Serang sebesar Rp1,1 miliar. Namun, tingginya target tersebut tidak didukung dengan adanya ketersediaan lahan parkir yang luas.

Menurut Kepala UPT Parkir Dishubkominfo Kota Serang Ahmad Yani, dengan target yang telah ditetapkan tersebut, otomatis pendapatan parkir setiap hari yang dulu dipatok sebesar Rp400-500 ribu per hari, kini menjadi Rp750 ribu per harinya.

"Memang untuk Pasar Lama saya targetkan Rp750 ribu sehari, karena kita juga harus memenuhi target PAD sebesar Rp1,1 miliar per tahunnya," kata Ahmad Yani.

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Meski target pendapatan pajak parkir di Pasar Lama Kota Serang telah ditetapkan, namun Ahmad Yani mengakui instansinya kewalahan menata tempat parkir di Kota Serang karena belum memiliki lahan parkir yang kondusif.

Parkir di lokasi tersebut belum tertata secara baik, bahkan cenderung kumuh dan semerawut. Belum lagi adanya permasalahan pedagang kaki lima (PKL) yang sulit ditertibkan sehingga mengakibatkan kemacetan di sepanjang jalan Pasar Lama, Kota Serang.

"Sebenarnya kami juga ingin mempunyai lahan parkir di Kota Serang agar permasalahan kemacetan di Kota Serang dapat dikurangi," tutur Ahmad.

Terbatasnya lahan parkir ini, sebagaimana dikutip tangeranghits.com, membuat para pengelola parkir terpaksa harus menggunakan bahu jalan untuk tempat memarkir kendaraan. Oleh karena itu, Dishubkominfo mengajak semua pihak untuk bekerja sama sesuai dengan tugas dan fungsinya agar parkir di kawasan Pasar Lama dapat tertata rapih. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Rabu, 04 September 2024 | 11:30 WIB KOTA SERANG

Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar