KEBIJAKAN FISKAL

Target Pajak Tak Berubah Meski Asumsi Makro Berubah, Menkeu Hati-Hati

Dian Kurniati | Kamis, 05 September 2024 | 12:30 WIB
Target Pajak Tak Berubah Meski Asumsi Makro Berubah, Menkeu Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan perpajakan dalam postur sementara RAPBN 2025 sesuai dengan usulan pemerintah walaupun terjadi perubahan dalam beberapa asumsi makro.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dan Banggar DPR telah mengubah asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dari Rp16.100 menjadi Rp16.000, serta target lifting minyak dari 600.000 barel per hari menjadi 605.000 barel per hari. Menurutnya, perubahan kedua asumsi makro ini tidak sampai mengubah target perpajakan karena pemerintah saat pengusulan sudah menghitung secara hati-hati.

"Ini menggambarkan bahwa basis dari estimasi penerimaan pajak memang selama ini kami hitung secara hati-hati dari baseline dan kondisi ekonomi yang kami lihat hingga semester I/2024 dan prospek hingga akhir tahun," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan Banggar DPR sepakat target penerimaan perpajakan tetap senilai Rp2.490,9 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 7,85% dari target 2024, serta 12,29% dari outlook penerimaan tahun ini.

Penerimaan perpajakan pada 2025 akan terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun.

Dia menjelaskan penerimaan perpajakan sejauh ini memang mengalami tekanan yang cukup berat. Tekanan tersebut antara lain berasal dari perubahan harga beberapa komoditas andalan Indonesia.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Misal dari sisi pajak, tekanan terutama terjadi pada jenis penerimaan PPh badan. Dalam situasi ini, pemerintah dan Banggar DPR harus tetap hati-hati dalam melakukan estimasi dan proyeksi penerimaan.

Meski demikian, Sri Mulyani kepada Banggar DPR menegaskan pemerintah akan tetap menjalankan langkah-langkah optimalisasi penerimaan perpajakan pada tahun depan.

"Pelaksanaan UU HPP dan juga intensifikasi dan ekstensifikasi dan reform di bidang perpajakan akan dilakukan untuk tetap menjaga penerimaan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam postur sementara RAPBN 2025, pemerintah dan DPR menyepakati target pendapatan negara menjadi Rp3.005,13 triliun atau naik 0,27% dari RAPBN 2025 yang diusulkan pemerintah. Kenaikan target pendapatan negara hanya berasal dari pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63% dari Rp505,38 triliun menjadi Rp513,64 triliun.

Sejalan dengan perubahan target pendapatan negara, pemerintah dan DPR juga menyepakati kenaikan pagu belanja negara sebesar 0,22% dari Rp3.613,06 triliun menjadi Rp3.821,31 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra