KEBIJAKAN FISKAL

Target Pajak Tak Berubah Meski Asumsi Makro Berubah, Menkeu Hati-Hati

Dian Kurniati | Kamis, 05 September 2024 | 12:30 WIB
Target Pajak Tak Berubah Meski Asumsi Makro Berubah, Menkeu Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan perpajakan dalam postur sementara RAPBN 2025 sesuai dengan usulan pemerintah walaupun terjadi perubahan dalam beberapa asumsi makro.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dan Banggar DPR telah mengubah asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dari Rp16.100 menjadi Rp16.000, serta target lifting minyak dari 600.000 barel per hari menjadi 605.000 barel per hari. Menurutnya, perubahan kedua asumsi makro ini tidak sampai mengubah target perpajakan karena pemerintah saat pengusulan sudah menghitung secara hati-hati.

"Ini menggambarkan bahwa basis dari estimasi penerimaan pajak memang selama ini kami hitung secara hati-hati dari baseline dan kondisi ekonomi yang kami lihat hingga semester I/2024 dan prospek hingga akhir tahun," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan Banggar DPR sepakat target penerimaan perpajakan tetap senilai Rp2.490,9 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 7,85% dari target 2024, serta 12,29% dari outlook penerimaan tahun ini.

Penerimaan perpajakan pada 2025 akan terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun.

Dia menjelaskan penerimaan perpajakan sejauh ini memang mengalami tekanan yang cukup berat. Tekanan tersebut antara lain berasal dari perubahan harga beberapa komoditas andalan Indonesia.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Misal dari sisi pajak, tekanan terutama terjadi pada jenis penerimaan PPh badan. Dalam situasi ini, pemerintah dan Banggar DPR harus tetap hati-hati dalam melakukan estimasi dan proyeksi penerimaan.

Meski demikian, Sri Mulyani kepada Banggar DPR menegaskan pemerintah akan tetap menjalankan langkah-langkah optimalisasi penerimaan perpajakan pada tahun depan.

"Pelaksanaan UU HPP dan juga intensifikasi dan ekstensifikasi dan reform di bidang perpajakan akan dilakukan untuk tetap menjaga penerimaan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dalam postur sementara RAPBN 2025, pemerintah dan DPR menyepakati target pendapatan negara menjadi Rp3.005,13 triliun atau naik 0,27% dari RAPBN 2025 yang diusulkan pemerintah. Kenaikan target pendapatan negara hanya berasal dari pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63% dari Rp505,38 triliun menjadi Rp513,64 triliun.

Sejalan dengan perubahan target pendapatan negara, pemerintah dan DPR juga menyepakati kenaikan pagu belanja negara sebesar 0,22% dari Rp3.613,06 triliun menjadi Rp3.821,31 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian