KEBIJAKAN FISKAL

Target Pajak Tak Berubah Meski Asumsi Makro Berubah, Menkeu Hati-Hati

Dian Kurniati | Kamis, 05 September 2024 | 12:30 WIB
Target Pajak Tak Berubah Meski Asumsi Makro Berubah, Menkeu Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan perpajakan dalam postur sementara RAPBN 2025 sesuai dengan usulan pemerintah walaupun terjadi perubahan dalam beberapa asumsi makro.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dan Banggar DPR telah mengubah asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dari Rp16.100 menjadi Rp16.000, serta target lifting minyak dari 600.000 barel per hari menjadi 605.000 barel per hari. Menurutnya, perubahan kedua asumsi makro ini tidak sampai mengubah target perpajakan karena pemerintah saat pengusulan sudah menghitung secara hati-hati.

"Ini menggambarkan bahwa basis dari estimasi penerimaan pajak memang selama ini kami hitung secara hati-hati dari baseline dan kondisi ekonomi yang kami lihat hingga semester I/2024 dan prospek hingga akhir tahun," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan Banggar DPR sepakat target penerimaan perpajakan tetap senilai Rp2.490,9 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 7,85% dari target 2024, serta 12,29% dari outlook penerimaan tahun ini.

Penerimaan perpajakan pada 2025 akan terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun.

Dia menjelaskan penerimaan perpajakan sejauh ini memang mengalami tekanan yang cukup berat. Tekanan tersebut antara lain berasal dari perubahan harga beberapa komoditas andalan Indonesia.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Misal dari sisi pajak, tekanan terutama terjadi pada jenis penerimaan PPh badan. Dalam situasi ini, pemerintah dan Banggar DPR harus tetap hati-hati dalam melakukan estimasi dan proyeksi penerimaan.

Meski demikian, Sri Mulyani kepada Banggar DPR menegaskan pemerintah akan tetap menjalankan langkah-langkah optimalisasi penerimaan perpajakan pada tahun depan.

"Pelaksanaan UU HPP dan juga intensifikasi dan ekstensifikasi dan reform di bidang perpajakan akan dilakukan untuk tetap menjaga penerimaan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dalam postur sementara RAPBN 2025, pemerintah dan DPR menyepakati target pendapatan negara menjadi Rp3.005,13 triliun atau naik 0,27% dari RAPBN 2025 yang diusulkan pemerintah. Kenaikan target pendapatan negara hanya berasal dari pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63% dari Rp505,38 triliun menjadi Rp513,64 triliun.

Sejalan dengan perubahan target pendapatan negara, pemerintah dan DPR juga menyepakati kenaikan pagu belanja negara sebesar 0,22% dari Rp3.613,06 triliun menjadi Rp3.821,31 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja