RAPBN 2024

Target Pajak 2024 Disepakati Rp1.988,87 Triliun, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 19 September 2023 | 13:43 WIB
Target Pajak 2024 Disepakati Rp1.988,87 Triliun, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan pajak pada 2024 naik Rp2 triliun atau 0,1% dari usulan pemerintah.

Anggota Banggar DPR Nurul Arifin dalam pembacaan Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2024 mengatakan peningkatan target penerimaan pajak ini terjadi karena perubahan asumsi Indonesia crude price (ICP) dan lifting minyak pada asumsi dasar makro RAPBN 2024. Peningkatan target penerimaan terjadi pada pos pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Penerimaan pajak [usulan pemerintah senilai] Rp1.986,87 triliun, kesepakatan menjadi Rp1.988,87 triliun," katanya dalam rapat bersama pemerintah, Selasa (19/09/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Nurul memerinci target penerimaan PPN/PPnBM berubah dari usulan Rp810,36 triliun menjadi Rp811,36 triliun. Sedangkan untuk PBB, targetnya berubah dari Rp26,18 triliun menjadi Rp27,18 triliun.

Sementara itu, tidak ada perubahan target pada jenis pajak yang lain. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas senilai Rp76,37 triliun, PPh nonmigas Rp1.063,4 triliun, serta pajak lainnya Rp10,54 triliun.

Beberapa kebijakan teknis pajak yang akan diterapkan untuk mencapai target Rp1.988,87 triliun pada 2024, antara lain perluasan basis pajak melalui tindak lanjut atas PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP. Kemudian, akan dilaksanakan penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah berbasis kewilayahan untuk menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Setelahnya, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan atas orang kaya, wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalisasi implementasi coretax administration system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

"Catatan, dalam rangka mendukung prioritas peningkatan kesehatan balita dan penurunan stunting, pemerintah dapat memberikan insentif berupa pembebasan PPh atas honor kader Posyandu," ujar Nurul.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Pada panja, pemerintah dan Banggar DPR telah menyepakati kenaikan ICP dari US$80 per barel dalam RAPBN 2024 menjadi US$82 per barel. Sementara itu, lifting minyak juga naik dari 625.000 barel per hari menjadi 635.000 barel per hari.

Adapun untuk asumsi dasar yang lain tidak mengalami perubahan meliputi pertumbuhan ekonomi 5,2%, inflasi 2,8%, nilai tukar rupiah US$15.000 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun 6,7%, serta lifting gas 1,03 juta barel setara minyak per hari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai