RAPBN 2024

Target Pajak 2024 Disepakati Rp1.988,87 Triliun, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 19 September 2023 | 13:43 WIB
Target Pajak 2024 Disepakati Rp1.988,87 Triliun, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan pajak pada 2024 naik Rp2 triliun atau 0,1% dari usulan pemerintah.

Anggota Banggar DPR Nurul Arifin dalam pembacaan Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2024 mengatakan peningkatan target penerimaan pajak ini terjadi karena perubahan asumsi Indonesia crude price (ICP) dan lifting minyak pada asumsi dasar makro RAPBN 2024. Peningkatan target penerimaan terjadi pada pos pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Penerimaan pajak [usulan pemerintah senilai] Rp1.986,87 triliun, kesepakatan menjadi Rp1.988,87 triliun," katanya dalam rapat bersama pemerintah, Selasa (19/09/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nurul memerinci target penerimaan PPN/PPnBM berubah dari usulan Rp810,36 triliun menjadi Rp811,36 triliun. Sedangkan untuk PBB, targetnya berubah dari Rp26,18 triliun menjadi Rp27,18 triliun.

Sementara itu, tidak ada perubahan target pada jenis pajak yang lain. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas senilai Rp76,37 triliun, PPh nonmigas Rp1.063,4 triliun, serta pajak lainnya Rp10,54 triliun.

Beberapa kebijakan teknis pajak yang akan diterapkan untuk mencapai target Rp1.988,87 triliun pada 2024, antara lain perluasan basis pajak melalui tindak lanjut atas PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP. Kemudian, akan dilaksanakan penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah berbasis kewilayahan untuk menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setelahnya, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan atas orang kaya, wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalisasi implementasi coretax administration system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

"Catatan, dalam rangka mendukung prioritas peningkatan kesehatan balita dan penurunan stunting, pemerintah dapat memberikan insentif berupa pembebasan PPh atas honor kader Posyandu," ujar Nurul.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada panja, pemerintah dan Banggar DPR telah menyepakati kenaikan ICP dari US$80 per barel dalam RAPBN 2024 menjadi US$82 per barel. Sementara itu, lifting minyak juga naik dari 625.000 barel per hari menjadi 635.000 barel per hari.

Adapun untuk asumsi dasar yang lain tidak mengalami perubahan meliputi pertumbuhan ekonomi 5,2%, inflasi 2,8%, nilai tukar rupiah US$15.000 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun 6,7%, serta lifting gas 1,03 juta barel setara minyak per hari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra