KOTA SUKABUMI

Target Bertambah, Ini Strategi Kejar Setoran Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 10:11 WIB
Target Bertambah, Ini Strategi Kejar Setoran Pajak Kendaraan Bermotor

SUKABUMI, DDTCNews – Target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dipatok naik dari target tahun lalu. Sejumlah cara dilakukan untuk memenuhi target sebesar Rp48 miliar tahun ini.

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (KCPPDD) Provinsi Jawa Barat Wilayah Sukabumi Iwan Juanda mengatakan sejumlah cara ditempuh untuk memenuhi target tersebut.

"Kita target Rp48 miliar lebih tahun ini. Tahun kemarin target kita melebihi 5%. Dari target Rp46 miliar tahun lalu, pendapatan overload hingga Rp50 miliar," katanya, Kamis (8/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun cara yang akan ditempuh untuk mengejar setoran penerimaan pajak ialah dengan melakukan penelusuran dan pendataan wajib pajak. Selain itu, kerja sama dijalin dengan Pemerintah Kota Sukabumi untuk penelusuran intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaran PKB.

"Baru Kota Sukabumi yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama atau MoU antara kacab Samsat kota dan Pemerintah Kota Sukabumi untuk pendataan PKB," terang Iwan.

Lebih lanjut, dalam perjanjian kerja sama tersebut dijelaskan bahwa pemerintah Kota Sukabumi akan fokus pada aspek penelusuran pendataan dari pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari segi pembiayaannya. Perluasan basis data wajib pajak menjadi agenda utama pemda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Jika di tahun 2017 ada 2.000 kendaraan yang berhasil masuk basis data. Maka angkanya ditargetkan naik menjadi 4.000 kendaraan pada tahun 2018.

"Selain karena memang kewajiban pemerintah kota, karena memang share bagi hasilnya pun besar 70% untuk pemda dan 30% untuk pihak provinsi," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN