KOTA SUKABUMI

Target Bertambah, Ini Strategi Kejar Setoran Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 10:11 WIB
Target Bertambah, Ini Strategi Kejar Setoran Pajak Kendaraan Bermotor

SUKABUMI, DDTCNews – Target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dipatok naik dari target tahun lalu. Sejumlah cara dilakukan untuk memenuhi target sebesar Rp48 miliar tahun ini.

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (KCPPDD) Provinsi Jawa Barat Wilayah Sukabumi Iwan Juanda mengatakan sejumlah cara ditempuh untuk memenuhi target tersebut.

"Kita target Rp48 miliar lebih tahun ini. Tahun kemarin target kita melebihi 5%. Dari target Rp46 miliar tahun lalu, pendapatan overload hingga Rp50 miliar," katanya, Kamis (8/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Adapun cara yang akan ditempuh untuk mengejar setoran penerimaan pajak ialah dengan melakukan penelusuran dan pendataan wajib pajak. Selain itu, kerja sama dijalin dengan Pemerintah Kota Sukabumi untuk penelusuran intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaran PKB.

"Baru Kota Sukabumi yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama atau MoU antara kacab Samsat kota dan Pemerintah Kota Sukabumi untuk pendataan PKB," terang Iwan.

Lebih lanjut, dalam perjanjian kerja sama tersebut dijelaskan bahwa pemerintah Kota Sukabumi akan fokus pada aspek penelusuran pendataan dari pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari segi pembiayaannya. Perluasan basis data wajib pajak menjadi agenda utama pemda.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Jika di tahun 2017 ada 2.000 kendaraan yang berhasil masuk basis data. Maka angkanya ditargetkan naik menjadi 4.000 kendaraan pada tahun 2018.

"Selain karena memang kewajiban pemerintah kota, karena memang share bagi hasilnya pun besar 70% untuk pemda dan 30% untuk pihak provinsi," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen