KOTA SUKABUMI

Target Bertambah, Ini Strategi Kejar Setoran Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 10:11 WIB
Target Bertambah, Ini Strategi Kejar Setoran Pajak Kendaraan Bermotor

SUKABUMI, DDTCNews – Target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dipatok naik dari target tahun lalu. Sejumlah cara dilakukan untuk memenuhi target sebesar Rp48 miliar tahun ini.

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (KCPPDD) Provinsi Jawa Barat Wilayah Sukabumi Iwan Juanda mengatakan sejumlah cara ditempuh untuk memenuhi target tersebut.

"Kita target Rp48 miliar lebih tahun ini. Tahun kemarin target kita melebihi 5%. Dari target Rp46 miliar tahun lalu, pendapatan overload hingga Rp50 miliar," katanya, Kamis (8/2).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun cara yang akan ditempuh untuk mengejar setoran penerimaan pajak ialah dengan melakukan penelusuran dan pendataan wajib pajak. Selain itu, kerja sama dijalin dengan Pemerintah Kota Sukabumi untuk penelusuran intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaran PKB.

"Baru Kota Sukabumi yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama atau MoU antara kacab Samsat kota dan Pemerintah Kota Sukabumi untuk pendataan PKB," terang Iwan.

Lebih lanjut, dalam perjanjian kerja sama tersebut dijelaskan bahwa pemerintah Kota Sukabumi akan fokus pada aspek penelusuran pendataan dari pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari segi pembiayaannya. Perluasan basis data wajib pajak menjadi agenda utama pemda.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Jika di tahun 2017 ada 2.000 kendaraan yang berhasil masuk basis data. Maka angkanya ditargetkan naik menjadi 4.000 kendaraan pada tahun 2018.

"Selain karena memang kewajiban pemerintah kota, karena memang share bagi hasilnya pun besar 70% untuk pemda dan 30% untuk pihak provinsi," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar