KABUPATEN TEGAL

Tapping Box Bakal Dipasang di Seluruh Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 11:21 WIB
Tapping Box Bakal Dipasang di Seluruh Hotel dan Restoran

Ilustrasi. 

SLAWI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menargetkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di seluruh restoran dan hotel. Langkah ini untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tegal Eko Jati Suntoro mengatakan pemasangan tapping box secara bertahap sudah menjangkau 29 restoran dan 11 hotel. Pelaku usaha restoran dan hotel menjalankan kewajiban secara self assessment.

Oleh karena itu, pemerintah daerah mengandalkan tapping box sebagai pengawasan kepatuhan pajak daerah dari para pelaku usaha. Eko menyebut pengadaan tapping box merupakan hasil kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Jateng.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Bappenda sendiri menjadi pihak ketiga untuk melakukan monitoring penggunaan alat tersebut," katanya, dikutip pada Jumat (16/10/2020).

Eko menjelaskan data yang terhimpun dalam tapping box langsung terkoneksi dengan sistem milik Bappenda. Setiap transaksi yang terjadi restoran dan hotel dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi MyBappenda.

Menurutnya, pemasangan tapping box dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang dipungut dari konsumen, seperti pajak hotel dan restoran. Eko meminta pelaku usaha tidak khawatir pelanggan akan turun dengan adanya tapping box karena tidak ada perubahan skema pungutan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pelaku usaha tidak perlu resah pelanggan akan berkurang akibat pungutan pajak ini karena selama ini sudah tertera dalam setiap struk itu 5%-10% adalah pajak restoran," terangnya.

Eko mengatakan belum seluruh pelaku usaha hotel dan restoran bersedia melakukan pemasangan tapping box. Pemerintah kabupaten akan terus melakukan komunikasi dengan pelaku usaha yang belum bersedia dan melakukan evaluasi penerapan tapping box.

"Kami selalu mengevaluasi serta menjelaskan tentang wajib pungut pajak kepada pihak bersangkutan sehingga mereka bersedia dipasang alat tapping box ini," imbuhnya seperti dilansir radartegal.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN