EFEK VIRUS CORONA

Tangani Covid-19, Uni Eropa Bantu Indonesia Rp3,4 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 18 September 2020 | 14:32 WIB
Tangani Covid-19, Uni Eropa Bantu Indonesia Rp3,4 Triliun

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket. (foto: Bappenas)

JAKARTA, DDTCNews – Uni Eropa dan negara-negara anggotanya memberikan bantuan €200 juta atau Rp3,4 triliun kepada pemerintah Indonesia untuk menangani pandemi virus Corona.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket mengatakan bantuan diberikan melalui paket "Tim Eropa". Bantuan telah dialokasikan untuk memasok alat pelindung diri, bekerja dengan masyarakat sipil dan kelompok rentan, dan investasi penguatan sektor kesehatan.

"Uni Eropa dan negara anggotanya bertekad untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam menghadapi krisis. Melalui upaya bersama, kita dapat mengatasi krisis kesehatan dan memastikan pemulihan yang hijau dan berkelanjutan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Vincent mengatakan Uni Eropa dan negara-negara anggotanya telah bekerja sama dengan Indonesia selama 40 tahun. Salah satu pencapaian terbaru dari kerja sama tersebut adalah adanya ARISE Plus-Indonesia.

Adapun ARISE Plus-Indonesia adalah sebuah program bantuan perdagangan baru yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, mendorong penciptaan lapangan kerja, serta berkontribusi pada daya saing perdagangan Indonesia.

Ke depan, kerja sama Uni Eropa-Indonesia masih akan berlanjut, terutama mencakup metode inovatif untuk mendanai transisi hijau, pembangunan perkotaan, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menambahkan kemitraan Uni Eropa dan Indonesia telah membuat kemajuan besar dalam menangani prioritas bersama dan tantangan global, termasuk krisis kesehatan yang saat ini terjadi, serta masalah perubahan iklim.

Kerja sama yang selama ini berjalan menjangkau sistem kesehatan, pendidikan, inklusi sosial, dan perlindungan lingkungan. Menurutnya, perlindungan lingkungan menjadi isu penting karena upaya mencapai pertumbuhan ekonomi berkualitas hanya dapat dicapai jika diiringi pelestarian lingkungan.

"Kami sadar pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 menghadapi banyak tantangan, terutama dalam hal memastikan upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan pembangunan berkelanjutan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?