Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan pajak rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan menjadi salah satu topik yang dibahas di beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (19/9/2018).
Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit yang harus ditanggung BPJS Kesehatan hingga akhir 2018 mencapai Rp10,98 triliun. Nilai ini tidak jauh berbeda dengan hitungan BPJS Kesehatan sendiri yakni Rp11 triliun.
Penambalan defisit dengan pajak rokok ini akan diatur dalam revisi Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam beleid itu nantinya akan disebutkan kontribusi untuk BPJS Kesehatan sebesar 75% dari 50% penerimaan pajak rokok masing-masing daerah.
Selain topik itu, kabar lain juga datang dari Ditjen Pajak yang akan terus melakukan ekstensifikasi. Langkah ini ditempuh mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak (WP). Apalagi, dari data yang ada, kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih bisa ditingkatkan.
Pada saat bersamaan, salah satu topik lain yang menjadi bahasan media nasional hari adalah terkait perubahan asumsi dasar makroekonomi. Pemerintah dan Badan Anggaran DPR mengubah sejumlah asumsi dasar karena melihat perkembangan ekonomi global dan domestik.
Berikut ringkasannya.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi mengatakan revisi Perpres No.12/2013 tentang JKN sudah diteken. Saat ini, revisi beleid itu masuk dalam tahap harmonisasi dan perundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nantinya, 75% dari separoh penerimaan pajak rokok akan digunakan untuk pendanaan defisit yang langsun masuk ke rekening BPJS Kesehatan. Sisanya, yakni 25%, akan digunakan untuk promosi kesehatan dan menyediakan sarana prasarana kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan alokasi pajak rokok untuk kesehatan lumrah dilakukan di negara lain seperti Thailand dan Filipina. Dari hasil rapat pihak BPJS Kesehatan dan DPR, beberapa usulan penyelamatan defisit dengan iuran ditolak.
Usulan itu berupa kenaikan besaran iuran peserta PBI dan peserta bukan penerima upah (PBPU) secara moderat serta mengusulkan batas atas upah peserta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.
Jumlah WP yang terdaftar per 1 Januari 2018 sebanyak 39,2 juta. Jumlah tersebut naik dari posisi awal 2017 sebanyak 36,5 juta. Pada periode yang sama, kepatuhan formal WP pun meningkat dari 16,6 juta menjadi 18 juta.
Direktur Kepatuhan Potensi dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menilai masih banyak orang yang sebenarnya masuk ke subjek pajak dan mempunyai objek pajak, tapi tidak memiliki NPWP. Hal ini akan direspons dengan langkah ekstensifikasi.
Pemerintah dan DPR sepakat mengubah asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2019 dari usulan awal Rp14.400 per dolar AS, menjadi Rp14.500 per dolar AS. Selain itu, target rasio gini berubah dari 0,380-0,390 menjadi 0,380-0,385. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.