BERITA PAJAK HARI INI

Tambal Defisit BPJS Kesehatan, Pemerintah Ambil Pajak Rokok

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 19 September 2018 | 10:03 WIB
Tambal Defisit BPJS Kesehatan, Pemerintah Ambil Pajak Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan pajak rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan menjadi salah satu topik yang dibahas di beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (19/9/2018).

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit yang harus ditanggung BPJS Kesehatan hingga akhir 2018 mencapai Rp10,98 triliun. Nilai ini tidak jauh berbeda dengan hitungan BPJS Kesehatan sendiri yakni Rp11 triliun.

Penambalan defisit dengan pajak rokok ini akan diatur dalam revisi Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam beleid itu nantinya akan disebutkan kontribusi untuk BPJS Kesehatan sebesar 75% dari 50% penerimaan pajak rokok masing-masing daerah.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selain topik itu, kabar lain juga datang dari Ditjen Pajak yang akan terus melakukan ekstensifikasi. Langkah ini ditempuh mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak (WP). Apalagi, dari data yang ada, kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih bisa ditingkatkan.

Pada saat bersamaan, salah satu topik lain yang menjadi bahasan media nasional hari adalah terkait perubahan asumsi dasar makroekonomi. Pemerintah dan Badan Anggaran DPR mengubah sejumlah asumsi dasar karena melihat perkembangan ekonomi global dan domestik.

Berikut ringkasannya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya
  • Revisi Perpres Sudah Diteken Presiden Jokowi

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi mengatakan revisi Perpres No.12/2013 tentang JKN sudah diteken. Saat ini, revisi beleid itu masuk dalam tahap harmonisasi dan perundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Nantinya, 75% dari separoh penerimaan pajak rokok akan digunakan untuk pendanaan defisit yang langsun masuk ke rekening BPJS Kesehatan. Sisanya, yakni 25%, akan digunakan untuk promosi kesehatan dan menyediakan sarana prasarana kesehatan.

  • BPJS Kesehatan: Penggunaan Pajak Rokok Lumrah:

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan alokasi pajak rokok untuk kesehatan lumrah dilakukan di negara lain seperti Thailand dan Filipina. Dari hasil rapat pihak BPJS Kesehatan dan DPR, beberapa usulan penyelamatan defisit dengan iuran ditolak.

Baca Juga:
Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Usulan itu berupa kenaikan besaran iuran peserta PBI dan peserta bukan penerima upah (PBPU) secara moderat serta mengusulkan batas atas upah peserta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

  • Jumlah Wajib Pajak Masih Belum Ideal:

Jumlah WP yang terdaftar per 1 Januari 2018 sebanyak 39,2 juta. Jumlah tersebut naik dari posisi awal 2017 sebanyak 36,5 juta. Pada periode yang sama, kepatuhan formal WP pun meningkat dari 16,6 juta menjadi 18 juta.

Direktur Kepatuhan Potensi dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menilai masih banyak orang yang sebenarnya masuk ke subjek pajak dan mempunyai objek pajak, tapi tidak memiliki NPWP. Hal ini akan direspons dengan langkah ekstensifikasi.

  • Sejumlah Asumsi Dasar Diubah:

Pemerintah dan DPR sepakat mengubah asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2019 dari usulan awal Rp14.400 per dolar AS, menjadi Rp14.500 per dolar AS. Selain itu, target rasio gini berubah dari 0,380-0,390 menjadi 0,380-0,385. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China