KEBIJAKAN PAJAK

Tambahan Penerimaan dari Kenaikan Tarif PPN Capai Rp21 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Tambahan Penerimaan dari Kenaikan Tarif PPN Capai Rp21 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 telah memberikan tambahan penerimaan pajak kurang lebih senilai Rp21,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN terus meningkat setiap bulan. Menurutnya, perkembangan tersebut mencerminkan pemulihan ekonomi yang kencang.

"Ini menggambarkan walau PPN sama-sama 1%, tetapi karena objeknya naik artinya pemulihan ekonomi menderu-deru sehingga penerimaan perbulannya meningkat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Saat pertama kali diterapkan pada April 2022, kenaikan tarif PPN hanya menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp1,96 triliun. Pada bulan selanjutnya, tambahan penerimaan dari kenaikan tarif tersebut naik menjadi Rp5,74 triliun.

Pada Juli 2022, pemerintah mencatat tambahan penerimaan pajak berkas kenaikan tarif PPN mencapai Rp7,15 triliun. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada bulan-bulan sebelumnya.

Hingga Juli 2022, realisasi penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM mencapai Rp377,6 triliun atau 59,1% dari target yang sudah direvisi pada Perpres 98/2022.

Baca Juga:
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

PPN dalam negeri tercatat telah tumbuh 44,3% sejalan dengan aktivitas ekonomi. Khusus pada Juli 2022, realisasi PPN dalam negeri mampu tumbuh 70,6%. Adapun realisasi PPN impor hingga Juli 2022 tumbuh 46,5%.

"Ini menggambarkan kenaikan impor untuk produksi melonjak cukup solid. Ini konsisten dengan kuartal I/2022 dan kuartal II/2022 yang tumbuhnya di atas 40%," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan