UKRAINA

Tambah Penerimaan Pajak, Pemerintah Usulkan Penerapan e-Residency

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:00 WIB
Tambah Penerimaan Pajak, Pemerintah Usulkan Penerapan e-Residency

Ilustrasi

KIEV, DDTCNews – Pemerintah Ukraina dan parlemen tengah membahas opsi penerapan residen elektronik untuk menambah penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Menteri Transformasi Digital Mykhailo Fedorov mengatakan RUU e-Residency tengah dibahas pemerintah bersama parlemen. Melalui RUU tersebut, pemerintah berharap tambahan penerimaan hingga US$1,5 juta per tahun atau setara dengan Rp21,7 miliar.

"Pembahasan RUU residen elektronik masih dibahas parlemen tapi tenaga kerja asing sudah dapat mengajukan permohonan secara gratis saat ini," katanya, dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Hingga saat ini, lanjut Fedorov, sudah ada 2.500 orang asing yang mengajukan permohonan sebagai residen Ukraina secara elektronik. Sebagian besar pemohon berasal dari negara Asia seperti Pakistan dan India.

Menurutnya, hal tersebut terkait dengan desain kebijakan pemerintah tentang residen online yang menyasar kegiatan usaha di ranah digital seperti programmer, pengembang game online dan bisnis berbasis teknologi informasi. Ke depan, cakupan residen online berlaku juga untuk industri ekonomi kreatif lainnya seperti seniman, musisi dan desainer.

Saat ini, pintu permohonan e-residency Ukraina baru berlaku pada beberapa negara seperti Pakistan, Thailand, India, China dan Bangladesh. Untuk kawasan Eropa, e-residency ini berlaku untuk warga negara Jerman, Slovakia, Belarus, Moldova dan Polandia.

Baca Juga:
Bea Masuk Antidumping terhadap Baja HRP Asal 3 Negara Ini Diperpanjang

"RUU e-Residency memungkinan teknisi asing melakukan bisnis di Ukraina dengan mendaftar sebagai pengusaha swasta dan membayar PPh dengan tarif 5%," ujar Fedorov.

Upaya Ukraina ini ternyata mengikuti jejak pemerintah Estonia yang memperkenalkan residen pajak elektronik pada 2014. Hasil dari kebijakan tersebut mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak ke kas negara mencapai €63 juta dalam 7 tahun terakhir.

Nama tenar seperti Kanselir Jerman Angela Merkel dan pendiri Microsoft Bill Gates merupakan pemegang e-resident di Estonia. Pemerintah Ukraina berharap RUU e-Residency dapat sukses seperti yang dialami Estonia.

"e-Residency akan membantu negara dalam mendapatkan uang dan membawa industri teknologi lokal lebih dekat ke seluruh dunia," jelas Fedorov seperti dilansir kyivpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra