KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Terbukti Rugi, Filipina Hentikan Safeguard Produk Semen Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2022 | 21:00 WIB
Tak Terbukti Rugi, Filipina Hentikan Safeguard Produk Semen Indonesia

Sejumlah buruh angkut melakukan aktivitas bongkar muat semen di Pelabuhan Sunda Kelapa di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merespons positif keputusan Filipina untuk menghentikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) atas produk semen dari Indonesia. Langkah ini dinilai akan memberikan peluang positif bagi peningkatan ekspor Indonesia ke Filipina.

Filipina sendiri memutuskan tidak memperpanjang safeguard atas produk semen Indonesia yang sudah berlaku sejak 22 Oktober 2019. Dengan begitu, per 22 Oktober 2022, Indonesia tidak lagi dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk semen di kisaran 8 peso hingga 10 peso Filipina per 1 sak semen ukuran 40 kg.

"Kami berharap produsen semen Indonesia terpacu untuk akselerasi ekspor ke pasar Filipina dan meningkatkan kinerja ekspor nonmigas," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dikutip dari siaran pers, penghentian pengenaan BMTP berdasarkan pada rekomendasi Komisi Tarif Filipina. Rekomendasi ini berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2022. Rekomendasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dan Industri Filipina melalui Departemen Administrative Order no. 24-14 series of 2022 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2022.

Pemerintah Filipina sendiri mengacu pada hasil penyelidikan yang tidak menemukan adanya kerugian serius pada industri dalam negeri Filipina selama periode investigasi. Selain itu, tidak ada ancaman kerugian serius dan penurunan kondisi ekonomi yang signifikan pada industri domestik Filipina dalam waktu dekat.

Selama periode investigasi, yakni 2019-2022, Filipina justru berhasil mempertahankan posisi pasar, meningkatkan kapasitas pabrik, menstabilkan biaya produksi, dan meningkatkan profitabilitas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk semen Indonesia ke Filipina selama Januari-September 2022 tercatat senilai US$7,52 juta dengan volume ekspor sebanyak 153.950 ton. Sementara sepanjang 2021, ekspor Indonesia ke Filipina untuk produk semen tercatat senilai US$13,43 juta dengan volume 292.800 ton. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN