KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Terbukti Rugi, Filipina Hentikan Safeguard Produk Semen Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2022 | 21:00 WIB
Tak Terbukti Rugi, Filipina Hentikan Safeguard Produk Semen Indonesia

Sejumlah buruh angkut melakukan aktivitas bongkar muat semen di Pelabuhan Sunda Kelapa di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merespons positif keputusan Filipina untuk menghentikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) atas produk semen dari Indonesia. Langkah ini dinilai akan memberikan peluang positif bagi peningkatan ekspor Indonesia ke Filipina.

Filipina sendiri memutuskan tidak memperpanjang safeguard atas produk semen Indonesia yang sudah berlaku sejak 22 Oktober 2019. Dengan begitu, per 22 Oktober 2022, Indonesia tidak lagi dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk semen di kisaran 8 peso hingga 10 peso Filipina per 1 sak semen ukuran 40 kg.

"Kami berharap produsen semen Indonesia terpacu untuk akselerasi ekspor ke pasar Filipina dan meningkatkan kinerja ekspor nonmigas," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dikutip dari siaran pers, penghentian pengenaan BMTP berdasarkan pada rekomendasi Komisi Tarif Filipina. Rekomendasi ini berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2022. Rekomendasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dan Industri Filipina melalui Departemen Administrative Order no. 24-14 series of 2022 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2022.

Pemerintah Filipina sendiri mengacu pada hasil penyelidikan yang tidak menemukan adanya kerugian serius pada industri dalam negeri Filipina selama periode investigasi. Selain itu, tidak ada ancaman kerugian serius dan penurunan kondisi ekonomi yang signifikan pada industri domestik Filipina dalam waktu dekat.

Selama periode investigasi, yakni 2019-2022, Filipina justru berhasil mempertahankan posisi pasar, meningkatkan kapasitas pabrik, menstabilkan biaya produksi, dan meningkatkan profitabilitas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk semen Indonesia ke Filipina selama Januari-September 2022 tercatat senilai US$7,52 juta dengan volume ekspor sebanyak 153.950 ton. Sementara sepanjang 2021, ekspor Indonesia ke Filipina untuk produk semen tercatat senilai US$13,43 juta dengan volume 292.800 ton. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?