Ilustrasi.
BOJONEGORO, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Tersangka S selaku Direktur PT MBI ditengarai telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
"Akibat perbuatan tersangka S tersebut kerugian pada pendapatan negara berupa PPN yang kurang dibayar diduga senilai Rp277,5 juta," ungkap Kanwil DJP Jawa Timur II lewat keterangan resminya, dikutip Jumat (1/3/2024).
Tindak pidana dilakukan oleh tersangka S melalui PT MBI pada masa pajak Mei dan Juni 2016. Pada masa pajak tersebut, PT MBI melakukan penyerahan JKP berupa pekerjaan mekanikal. Setelah pekerjaan selesai, S tidak menyetorkan PPN yang terutang atas JKP tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin pun mengatakan penanganan tindak pidana kali ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum (APH).
"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur," ujar Vita.
Penegakan hukum terhadap tersangka S diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mencegah wajib pajak lain untuk melakukan tindak pidana yang sama.
Wajib pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.