KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp277 Juta, Direktur Perusahaan Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Maret 2024 | 09:30 WIB
Tak Setor PPN Rp277 Juta, Direktur Perusahaan Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Tersangka S selaku Direktur PT MBI ditengarai telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Akibat perbuatan tersangka S tersebut kerugian pada pendapatan negara berupa PPN yang kurang dibayar diduga senilai Rp277,5 juta," ungkap Kanwil DJP Jawa Timur II lewat keterangan resminya, dikutip Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Tindak pidana dilakukan oleh tersangka S melalui PT MBI pada masa pajak Mei dan Juni 2016. Pada masa pajak tersebut, PT MBI melakukan penyerahan JKP berupa pekerjaan mekanikal. Setelah pekerjaan selesai, S tidak menyetorkan PPN yang terutang atas JKP tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin pun mengatakan penanganan tindak pidana kali ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum (APH).

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur," ujar Vita.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Penegakan hukum terhadap tersangka S diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mencegah wajib pajak lain untuk melakukan tindak pidana yang sama.

Wajib pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan