PMK 86/2020

Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juli 2020 | 15:06 WIB
Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Seorang pedagang mengemas kerupuk kulit dagangannya di mobil sekaligus kios berjalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/6/2020). Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020 sudah ada 200.000 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan untuk memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah wabah Covid-19. Namun, jumlah itu masih minim. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak semua pelaku usaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dibebaskan dari kewajiban pengajuan Surat Keterangan untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak (WP) UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.

“Suket [Surat Keterangan] PP 23 ini hanya diperlukan kalau WP UMKM akan bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh," katanya, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Surat Keterangan tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM. PPh final menjadi beban pemerintah berdasarkan Surat Keterangan yang dilampirkan pelaku UMKM kepada lawan transaksi yang menjadi pemotong atau pemungut pajak.

Dia mengatakan penyederhanaan prosedur – melalui penghilangan kewajiban pengajuan Surat Keterangan seperti termuat dalam PMK 86/2020 – adalah untuk WP UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh WP yang bersangkutan.

“Jadi, PPh finalnya tidak dipotong/dipungut tetapi ditanggung pemerintah," terang Hestu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Penyederhanaan prosedur ini diharapkan membuat semakin banyak WP UMKM yang memanfaatkan insentif. Proses administrasi sudah dipermudah otoritas dengan tidak perlu mengajukan surat keterangan PP No.23/2018 dan cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. Simak artikel ‘Kemenkeu Permudah Prosedur Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah’.

“WP UMKM yang belum memanfaatkan insentif PPh final 0.5% ditanggung pemerintah, bisa langsung melalui penyampaian laporan realisasi bulanan, tanpa perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 terlebih dahulu sebagaimana disyaratkan dalam PMK 44/2020," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2020 | 20:18 WIB

Sepertinta ketentuan ini belum ada di PMK 86. Mungkin akan ada peraturan selanjutnya yang akan dikeluarkan oleh DJP

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN