Ilustrasi. Seorang pedagang mengemas kerupuk kulit dagangannya di mobil sekaligus kios berjalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/6/2020). Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020 sudah ada 200.000 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan untuk memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah wabah Covid-19. Namun, jumlah itu masih minim. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak semua pelaku usaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dibebaskan dari kewajiban pengajuan Surat Keterangan untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak (WP) UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.
“Suket [Surat Keterangan] PP 23 ini hanya diperlukan kalau WP UMKM akan bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh," katanya, Senin (20/7/2020).
Surat Keterangan tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM. PPh final menjadi beban pemerintah berdasarkan Surat Keterangan yang dilampirkan pelaku UMKM kepada lawan transaksi yang menjadi pemotong atau pemungut pajak.
Dia mengatakan penyederhanaan prosedur – melalui penghilangan kewajiban pengajuan Surat Keterangan seperti termuat dalam PMK 86/2020 – adalah untuk WP UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh WP yang bersangkutan.
“Jadi, PPh finalnya tidak dipotong/dipungut tetapi ditanggung pemerintah," terang Hestu.
Penyederhanaan prosedur ini diharapkan membuat semakin banyak WP UMKM yang memanfaatkan insentif. Proses administrasi sudah dipermudah otoritas dengan tidak perlu mengajukan surat keterangan PP No.23/2018 dan cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. Simak artikel ‘Kemenkeu Permudah Prosedur Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah’.
“WP UMKM yang belum memanfaatkan insentif PPh final 0.5% ditanggung pemerintah, bisa langsung melalui penyampaian laporan realisasi bulanan, tanpa perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 terlebih dahulu sebagaimana disyaratkan dalam PMK 44/2020," imbuh Hestu. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Sepertinta ketentuan ini belum ada di PMK 86. Mungkin akan ada peraturan selanjutnya yang akan dikeluarkan oleh DJP