EFEK VIRUS CORONA

Tak Perlu Izin Kemenkes, Begini Prosedur Baru Impor Alat Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 02 April 2020 | 14:00 WIB
Tak Perlu Izin Kemenkes, Begini Prosedur Baru Impor Alat Kesehatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membebaskan impor alat-alat kesehatan untuk keperluan penanganan virus corona (Covid-19) dari kewajiban izin edar atau Special Access Scheme (SAS).

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 7/2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/2020 mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan wabah virus corona.

Dengan kebijakan tersebut, importir cukup meminta rekomendasi izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Jadi tidak lagi wajib izin edar atau SAS," sebut Ditjen Bea dan Cukai dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Salah satu alat kesehatan yang bebas izin SAS di antaranya alat diagnostik in vitro yang dipakai untuk memeriksa spesimen dari dalam tubuh manusia. Alat itu banyak diperlukan untuk pemeriksaan spesimen pasien virus corona.

Pelonggaran ketentuan impor itu juga sejalan dengan Keputusan Presiden No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di mana tata niaga impor alat cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB.

Importir bisa mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ketentuan impor dari BNPB secara online melalui laman resmi INSW di http://insw.go.id dan mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Jika proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan rekomendasi.

Untuk barang nonkomersial, pemohon bisa menyerahkan rekomendasi itu kepada Kantor Pelayanan Utama/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.

Setelah itu, Ditjen Bea Cukai akan menindaklanjutinya sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemohon lantas dapat mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB.

Setelah semua proses telah selesai, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Sementara untuk barang komersial, pemohon cukup mengajukan dokumen PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB.

Namun demikian, pemohon tersebut tidak akan bisa mendapatkan SKMK pembebasan bea cukai untuk alat kesehatan yang diimpornya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?