UNI EMIRAT ARAB

Tak Mau Lagi Bergantung Migas, Uni Emirat Arab Kenakan Pajak Korporasi

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 16:30 WIB
Tak Mau Lagi Bergantung Migas, Uni Emirat Arab Kenakan Pajak Korporasi

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab segera mengenakan pajak korporasi. Langkah ini dipandang perlu diambil untuk mengurangi ketergantungan negara tersebut terhadap penerimaan dari sektor migas.

Pajak korporasi dikenakan dengan tarif 9%. Sementara untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta, tarif yang dikenakan sebesar 15%. Kebijakan baru ini membuat Uni Emirat punya kesempatan untuk melakukan diversifikasi sumber penerimaan.

"Pengenaan pajak akan membantu upaya pemerintah untuk menyeimbangkan postur fiskal dan membiayai pelayanan publik," ujar Direktur Economics and Energy Programme Middle East Institutes, Karen Young, dikutip Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk diketahui, negara-negara Arab di Teluk Persia (GCC) tercatat telah berupaya melakukan diversifikasi perekonomian dan sumber penerimaan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tercermin ketika negara-negara GCC sepakat untuk mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) di yurisdiksinya masing-masing.

Pada 2018, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mulai mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa dengan tarif sebesar 5%. Pada tahun berikutnya, Bahrain mulai mengenakan PPN dengan tarif yang sama.

Kemudian pada 2021, Oman menjadi negara Teluk keempat yang mulai mengenakan PPN. Dengan demikian, hanya Qatar dan Kuwait yang hingga saat ini belum mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Mengenai PPh, hingga saat ini tercatat hanya Oman yang mengenakan PPh atas penghasilan yang diperoleh pengusaha dalam negeri dan asing.

Kebanyakan negara-negara GCC hanya mengenakan PPh atas korporasi asing. Bahrain bahkan sama sekali tidak mengenakan PPh baik atas korporasi domestik maupun asing.

Dengan kebijakan ini, Uni Emirat Arab menjadi negara kedua setelah Oman yang mengenakan PPh atas perusahaan domestik sekaligus asing.

Meski demikian, Uni Emirat Arab tetap memberikan fasilitas khusus bagi perusahaan domestik. Usaha dengan laba kena pajak paling tinggi senilai AED375.000 atau setara dengan Rp1,46 miliar per tahun akan dikenai pajak korporasi dengan tarif 0%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?