UU PPh

Tak Kompensasi Kerugian Meski Ada Laba Fiskal, WP Perlu Pembetulan SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 13:00 WIB
Tak Kompensasi Kerugian Meski Ada Laba Fiskal, WP Perlu Pembetulan SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang perlakuan kompensasi atas kerugian yang dialami terhadap penghasilan bruto. Atas kerugian yang dialami, wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengompensasikannya jika terdapat laba fiskal di tahun berikutnya.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menegaskan jika tidak melakukan kompensasi kerugian padahal pada tahun pajak tersebut terdapat laba fiskal, wajib pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badannya.

"Kompensasi ini sifatnya adalah wajib, sehingga apabila kerugian tersebut belum dikompensasikan maka silakan membuat pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan untuk mengompensasikan kerugian tersebut," tulis DJP, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

DJP juga menjelaskan jika setelah kerugian dikompensasikan pada tahun tersebut dan masih terdapat sisa maka atas sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan untuk tahun-tahun pajak berikutnya.

"Jika terdapat laba fiskal, maka kompensasi kerugian digunakan untuk tahun tersebut. Jika masih ada sisa, baru dikompensasikan untuk tahun berikutnya," jelas DJP.

Kemudian, DJP menambahkan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, terdapat jangka waktu paling lama untuk melakukan kompensasi kerugian. Kompensasi kerugian dapat dilakukan selama 5 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

"Kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun," tambah DJP.

Selain itu, diatur pula dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tidak semua kerugian dapat dikompensasikan. Wajib pajak tidak dapat melakukan kompensasi atas kerugian yang dialami di luar negeri. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah