UU PPh

Tak Kompensasi Kerugian Meski Ada Laba Fiskal, WP Perlu Pembetulan SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 13:00 WIB
Tak Kompensasi Kerugian Meski Ada Laba Fiskal, WP Perlu Pembetulan SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang perlakuan kompensasi atas kerugian yang dialami terhadap penghasilan bruto. Atas kerugian yang dialami, wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengompensasikannya jika terdapat laba fiskal di tahun berikutnya.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menegaskan jika tidak melakukan kompensasi kerugian padahal pada tahun pajak tersebut terdapat laba fiskal, wajib pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badannya.

"Kompensasi ini sifatnya adalah wajib, sehingga apabila kerugian tersebut belum dikompensasikan maka silakan membuat pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan untuk mengompensasikan kerugian tersebut," tulis DJP, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

DJP juga menjelaskan jika setelah kerugian dikompensasikan pada tahun tersebut dan masih terdapat sisa maka atas sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan untuk tahun-tahun pajak berikutnya.

"Jika terdapat laba fiskal, maka kompensasi kerugian digunakan untuk tahun tersebut. Jika masih ada sisa, baru dikompensasikan untuk tahun berikutnya," jelas DJP.

Kemudian, DJP menambahkan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, terdapat jangka waktu paling lama untuk melakukan kompensasi kerugian. Kompensasi kerugian dapat dilakukan selama 5 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

"Kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun," tambah DJP.

Selain itu, diatur pula dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tidak semua kerugian dapat dikompensasikan. Wajib pajak tidak dapat melakukan kompensasi atas kerugian yang dialami di luar negeri. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan