UU PPh

Tak Kompensasi Kerugian Meski Ada Laba Fiskal, WP Perlu Pembetulan SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 13:00 WIB
Tak Kompensasi Kerugian Meski Ada Laba Fiskal, WP Perlu Pembetulan SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang perlakuan kompensasi atas kerugian yang dialami terhadap penghasilan bruto. Atas kerugian yang dialami, wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengompensasikannya jika terdapat laba fiskal di tahun berikutnya.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menegaskan jika tidak melakukan kompensasi kerugian padahal pada tahun pajak tersebut terdapat laba fiskal, wajib pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badannya.

"Kompensasi ini sifatnya adalah wajib, sehingga apabila kerugian tersebut belum dikompensasikan maka silakan membuat pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan untuk mengompensasikan kerugian tersebut," tulis DJP, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

DJP juga menjelaskan jika setelah kerugian dikompensasikan pada tahun tersebut dan masih terdapat sisa maka atas sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan untuk tahun-tahun pajak berikutnya.

"Jika terdapat laba fiskal, maka kompensasi kerugian digunakan untuk tahun tersebut. Jika masih ada sisa, baru dikompensasikan untuk tahun berikutnya," jelas DJP.

Kemudian, DJP menambahkan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, terdapat jangka waktu paling lama untuk melakukan kompensasi kerugian. Kompensasi kerugian dapat dilakukan selama 5 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun," tambah DJP.

Selain itu, diatur pula dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tidak semua kerugian dapat dikompensasikan. Wajib pajak tidak dapat melakukan kompensasi atas kerugian yang dialami di luar negeri. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?