EFEK VIRUS CORONA

Tak hanya PPh Pasal 21, Pembayaran Bea Masuk Juga Bakal Ditunda

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 17:34 WIB
Tak hanya PPh Pasal 21, Pembayaran Bea Masuk Juga Bakal Ditunda

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews—Tak hanya PPh Pasal 21 yang akan ditunda, pemerintah juga mewacanakan penundaan pembayaran bea masuk atas impor barang/bahan baku industri sebagai insentif dalam mengantisipasi efek virus Corona.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan fasilitas tersebut akan masuk dalam paket stimulus ekonomi. Fasilitas ini hanya diberikan untuk 500 korporasi bereputasi sangat baik yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama.

“Mereka diperbolehkan melakukan pembayaran berkala. Jadi semua kewajiban pembayaran-pembayaran bea masuk pada impor itu, mereka diperbolehkan untuk dilunasi pada awal bulan berikutnya,” katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Nanti, lanjut Heru, penundaan pembayaran bea masuk tersebut diberikan maksimal 30 hari, dan maksimal setiap tanggal 10. Jadi, apabila mengimpor tanggal 30, maka kelonggaran maksimal hingga tanggal 10 di bulan berikutnya.

Dengan kemudahan itu, dia berharap aktivitas produksi bisa meningkat, meski ada tekanan akibat virus Corona. Apalagi, pemerintah juga memberikan kelonggaran aturan impor untuk komoditas larangan terbatas (lartas).

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada lagi kelonggaran atau insentif soal barang impor ke depannya.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Namun terkait barang ekspor, kata Syarif, tampaknya tidak aka nada lantaran ketentuan yang ada saat ini sudah sangat mudah, sehingga tak ada ruang bagi pemerintah untuk memberikan kelonggaran terhadap barang

“Barang yang dikenai bea keluar, kan, tidak banyak. Secara umum hampir tidak ada yang kena bea keluar. Paling sawit, itu pun kalau dia melebihi threshold US$750,” tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memberikan kelonggaran ketentuan impor pada komoditas yang masuk daftar larangan terbatas (lartas).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pemerintah menawarkan kemudahan mengurus izin impor komoditas lartas dengan proses super cepat untuk memulihkan pembelian bahan baku industri yang pengadaannya terhenti karena virus Corona.

Kelonggaran itu juga hanya berlaku untuk sekitar 500 importir dengan reputasi sangat baik yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2020 | 20:42 WIB

Perlu distudy lebih teliti ttg kelonggaran BM, PPh impor klo perlu PPn Impor.. bukan berdasarkan kira 2.. simulasikan ktt - regulasi perlu dibuat model terlebih dahulu ... Jelas pengaruh u Industri orientasi ekspor memang perlu segera.. namun klo kebijakan hanya u melonggarkan konsumsi DN ya ambyar ...tanpa dilihat dampak dr jebakan kedepan ya sm saza... akan ambyarkan industri atau Investasi yg lagi mau kesana ..sbg substitusi Impor ..dan pendorong eksport lainnya...

11 Maret 2020 | 20:36 WIB

Potensi loss penerimaan Negar dr insentif PPh 21. u buruh (tenega kerja) gak banyak krn > dr UMR -4.5 jt perbulan baru dipajakin itupun hanya 5 %, u PPh 22 impor sebaiknya selektif mesti bedakan brng kebutuhan Industri . .terutama orientasi eksport dlm prosentasi tt ... Dan u Brg2 mewah dan konsumsi lgs lainya perlu lebih diteliti lagi .. krn bisa jadi akan menggerus Industri dlm negeri. Untuk PPh 25 yg UMKM is Ok lah ...namun u perush yg labanya eksist tinggi dithn lalu ya kurang tepat dikasih kelonggaran. Ingat Pajak dan cukai adalah tools u memanage ekonomi agar bisa adil dan tumbuh sehat. (regulementer) sbaiknya sll dikaji, distudy hingga sharp sasarannya..dan bisa dilaksanakan.. memperkecil terjadi kedodoran ..

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses