BERITA PAJAK HARI INI

Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Digital Bakal Bertambah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 07:55 WIB
Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Digital Bakal Bertambah

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana penunjukan 6 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai PMK 48/2020 menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (26/6/2020).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada bulan depan, sebanyak 6 pelaku usaha itu ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital. Setelah ditunjuk pada awal Juli 2020, pelaku usaha tersebut sudah harus melakukan pemungutan PPN setidaknya mulai Agustus 2020.

“Ada 6 pelaku usaha yang sudah siap menjadi pemungut PPN di awal periode berlakunya PMK, mulai 1 Juli 2020. Siapa yang ditunjuk? Tentunya yang sudah siap,” kata Suryo tanpa menyebutkan lebih lanjut identitas keenam pelaku usaha tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain penunjukan pemungut PPN produk digital, sejumlah media nasional juga menyoroti terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020, yaitu Perpres No. 72 Tahun 2020. Dalam beleid ini, pemerintah kembali mengubah postur APBN, termasuk target penerimaan perpajakan.

Kemudian, ada pula bahasan mengenai terbitnya beleid baru mengenai penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru
  • Jumlah Terus Bertambah

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah pemungut PPN produk digital akan terus bertambah seiring dengan kesiapan pelaku usaha PMSE. Ditjen Pajak (DJP), sambungnya, akan terus berkomunikasi dengan para pelaku PMSE.

“Ini jumlahnya [pemungut PPN PMSE] akan terus berkembang. Agar transparan nanti akan kami sampaikan ke publik, mudah-mudahan jumlahnya bertambah lagi,” kata Suryo. Simak artikel ‘Awal Juli 2020, DJP Tunjuk 6 Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital’. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • B2C dan B2B

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan selama ini jika terjadi pembelian produk dari luar negeri, konsumen menyetorkan sendiri PPN-nya. Dengan adanya PMK 48/2020, Dirjen Pajak bisa menunjuk pemungut PPN yang sekaligus bertugas dalam penyetoran dan pelaporan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Dalam ketentuan ini, tidak memisahkan apakah konsumennya end user B2C [business to consumer] atau pengusaha kena pajak B2B [business to business],” ujarnya. (Kontan/DDTCNews)

  • Terobosan Administrasi

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan tidak ada aturan pajak internasional yang ditabrak ketika pungutan PPN produk digital luar negeri dijalankan. Menurutnya, pengenaan PPN yang sudah diatur dalam PMK 48/2020 sudah menjadi terobosan pemerintah dari sisi administrasi.

“Karena ini pajak konsumsi, dan pemerintah tinggal mengadopsi dengan yang selama ini diterapkan. Jadi clear,” katanya. (Bisnis Indonesia).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan
  • Penerimaan Perpajakan Turun 9%

Melalui Perpres No. 72 Tahun 2020, pemerintah kembali mengubah postur APBN 2020. Dalam beleid yang diundangkan pada 25 Juni 2020 tersebut, defisit anggaran ditetapkan senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap produk domestik bruto.

Adapun penerimaan perpajakan diperkirakan hanya mencapai Rp1.404,5 triliun. Angka ini mengalami penurunan sekitar 9% bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan perpajakan pada tahun lalu senilai Rp1.545,3 triliun. Simak artikel ‘Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowi Terbitkan Perpres 72/2020’. (Kontan/DDTCNews)

  • Pemeriksaan Anggaran Penanganan Covid-19

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan pemeriksaan terhadap pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19 dilakuan secara multiyears. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan risiko.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami akan melakukan pemeriksaan [anggaran penanganan] Covid-19, di dalamnya ada PEN [program pemulihan ekonomi nasional],” ujarnya. Simak artikel ‘Juli 2020, BPK Periksa Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19’. (Bisnis Indonesia)

  • Syarat Dapat Tarif 3% Lebih Rendah

Dalam PP No. 30 Tahun 2020 ditegaskan tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan diberikan bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu. Simak artikel ‘Resmi Terbit! PP Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Perseroan Terbuka’.

Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi mencakup empat aspek. Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga,ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada DJP. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Pemanfaatan Insentif

DJP mencatat hingga Rabu, (24/6/2020) pukul 20.00 WIB, sudah ada 389.546 permohonan empat insentif yang diatur dalam PMK 44/2020. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan 92,62% dari total permohonan yang diajukan oleh wajib pajak tersebut disetujui oleh DJP.

“Yang ditolak antara lain disebabkan sektor usahanya tidak memenuhi kriteria PMK atau atau belum menyampaikan SPT tahunan 2018 sebagai basis untuk menentukan sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Ihsan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra
  • Beasiswa Jadi Objek PPh

Melalui PMK 68/2020, Kementerian Keuangan memerinci beberapa ketentuan mengenai penghasilan berupa beasiswa yang dikecualikan sebagai objek pajak PPh. Namun, ada pula ketentuan 3 kondisi yang membuat beasiswa itu tetap dianggap sebagai objek PPh.

Pertama, wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.

Kedua, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?