KABUPATEN ENREKANG

Tak Disangka, Setoran Pajak Ini Paling Tinggi, Pajak Mobil Pun Kalah

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2018 | 10:22 WIB
Tak Disangka, Setoran Pajak Ini Paling Tinggi, Pajak Mobil Pun Kalah

ENREKANG, DDTCNews – Setoran dari pajak dari industri tembakau menjadi penyokong utama penerimaan daerah di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan pada 2017. Dari semua komponen pajak daerah, kepul asap rokok menjadi pajak yang paling tinggi penerimaannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Wilayah Enrekang Ridwan Miruddin. Dari total setoran pajak sebesar Rp37 miliar, pajak rokok menyumbang Rp14 miliar ke kas daerah.

"Pajak rokok adalah yang besar bagi hasilnya untuk Enrekang," katanya, Rabu (14/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Setoran pajak rokok ini menurutnya melebihi setoran bagi hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Instrumen pajak lain yang setorannya masih di bawah rokok ialah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak air permukaan.

"Dari tahun ke tahun bagi hasil pajak dengan Pemkab Enrekang terus meningkat. Tahun ini UPT wilayah menyetor Rp37 miliar dan rokok paling besar bagi hasilnya sekitar Rp14 miliar," paparnya.

Pemaparan hasil kinerja pajak daerah ini bagian dari agenda Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dalam sosialisasi Pajak Daerah. Itu sesuai peraturan daerah Prov. Sulsel Nomor 8 tahun 2017 tentang perubahan atas perda Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Kemal Redindo Syahrul Putra memberikan apresiasinya terkait tingginya kesadaran masyarakat Enrekang dalam membayar kewajiban pajaknya. Ia berharap ke depannya tingkat kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan untuk sektor pajak lainnya.

"Kalau berbicara taat pajak, Enrekang juga termasuk capai target. Kalau membayar pajak kendaraan bermotor saya kira semua masyarakat sudah sadar, tapi untuk balik nama kendaraan bermotor itu yang masyarakat masih kurang sadar," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen