ITALIA

Tak Cuma Naikkan Windfall Tax, Italia Perpanjang Insentif Pajak BBM

Syadesa Anida Herdona | Senin, 09 Mei 2022 | 15:30 WIB
Tak Cuma Naikkan Windfall Tax, Italia Perpanjang Insentif Pajak BBM

Perdana Menteri Italia Mario Draghi. (sumber: Italian Government)

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Italia memperpanjang insentif pengurangan cukai atas bahan bakar gas dan solar selama lebih dari 2 bulan. Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif pajak atas kenaikan laba perusahaan energi, windfall tax, dari 10% menjadi 25%.

Perdana Menteri Mario Draghi menyampaikan pengurangan tarif cukai atas gas dan solar diberikan senilai €0,25 per liter. Insentif ini akan didanai dari penerimaaan pajak atas kenaikan laba dari perusahaan energi.

“Pemotongan pajak bahan bakar minyak (BBM) akan didanai oleh pajak atas laba tambahan perusahaan energi sebesar 10%. Pajak ini diberikan bagi perusahaan energi yang mengalami kenaikan pendapatan setidaknya €5 juta antara Oktober 2021 hingga Maret 2022,” ujar Draghi, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sementara itu, Menteri Ekonomi Daniele Franco menyampaikan harapannya atas pajak kenaikan laba perusahaan energi. Pajak ini diharapkan dapat mendatangkan tambahan penerimaan negara hingga €10 miliar selama 2022.

Pada rapat kabinet sebelumnya, pemerintah Italia telah menyetujui perpanjangan pengurangan pajak BBM hingga 8 Juli 2022. Salah satu media Italia menyampaikan Kabinet juga menyetujui penghapusan cukai atas gas alam yang digunakan untuk moda transportasi.

Selain itu, pemerintah juga telah menyetujui penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas bensin menjadi 5%. Namun, dilansir Tax Notes International belum ada informasi jelas tarif pajak apa yang sebelumnya dikenakan atas pembelian bensin.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Kabinet juga menyetujui adanya kenaikan kredit pajak bagi perusahaan yang membeli gas alam dari yang sebelumnya sebesar 20% menjadi 25%. Untuk perusahaan truk diperbolehkan mengakui kredit pajak sebesar 28%.

Insentif yang diberikan untuk perusahaan truk terbatas untuk truk dengan berat lebih dari 7,5 metrik ton. Insentif kredit pajak tersebut diberlakukan atas pembelian diesel selama kuartal pertama 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja