PRANCIS

Tak Cuma Indonesia, Negara Lain Jadikan Kantor Pajak Penyalur Insentif

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 September 2021 | 07:00 WIB
Tak Cuma Indonesia, Negara Lain Jadikan Kantor Pajak Penyalur Insentif

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat otoritas pajak dari berbagai yurisdiksi mendapatkan tugas tambahan dari pemerintah akibat pandemi Covid-19.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah di berbagai yurisdiksi mengandalkan otoritas pajaknya masing-masing untuk menyalurkan bantuan dan pelayanan tertentu kepada masyarakat dan pelaku usaha.

"Otoritas pajak dipercaya untuk menyalurkan bantuan keuangan kepada masyarakat dan bisnis baik melalui program bantuan yang disalurkan targeted maupun yang umum," tulis OECD dalam laporannya yang berjudul Tax Administration 2021, dikutip Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Tak hanya itu, pemerintah pada berbagai yurisdiksi juga memanfaatkan data perpajakan untuk mendukung program-program yang diluncurkan guna memitigasi dampak pandemi Covid-19.

Menurut OECD, setidaknya terdapat 4 alasan mengapa instansi otoritas pajak dipercaya oleh berbagai yurisdiksi untuk turut serta dalam melaksanakan program-program yang merespons pandemi Covid-19.

Pertama, otoritas pajak dinilai sudah memiliki hubungan yang dekat dengan masyarakat dan usaha. Kedua, otoritas pajak telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan program berskala besar.

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Ketiga, staf otoritas pajak memiliki lebih banyak pengalaman dalam hal berinteraksi dengan masyarakat. Keempat, otoritas pajak memiliki data serta memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam melakukan analisis.

Di Kanada, Canada Revenue Agency (CRA) mendapatkan tugas untuk memberikan bantuan finansial dalam program Canada Emergency Response Benefit (CERB). Karyawan dan nonkaryawan yang berhak memperoleh manfaat dari program CERB dapat mengajukan permohonan secara langsung melalui portal dan call center yang disediakan oleh CRA.

Di Irlandia, sistem pay as you earn (PAYE) milik otoritas pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menyalurkan subsidi gaji. Pada akhir 2020, subsidi gaji senilai EUR2,8 miliar telah disalurkan kepada 664.500 pekerja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan