PENGAWASAN

Tak Berizin atau Patok Bunga Pinjaman di Atas 24%, Koperasi Ditindak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2024 | 15:45 WIB
Tak Berizin atau Patok Bunga Pinjaman di Atas 24%, Koperasi Ditindak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berkomitmen untuk menindak tegas koperasi yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan lain. Untuk itu, kementerian terus mengupayakan penguatan pengawasan.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah meningkatkan kompetensi pengawas koperasi lewat pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pengawas koperasi (JFPK) dengan menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta akademisi.

“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan JFPK di Makassar, dikutip dari siaran pers, Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Zabadi mengatakan pada saat ini, jumlah JFPK di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang. Sebanyak 82,67% di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi ahli muda. Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, serta penindakan.

Dia mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya.

Misal, penyegelan dan/atau penutupan kantor koperasi simpan pinjam (KSP)/koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) yang menjalankan usaha tanpa izin. Usaha itu seperti simpan-pinjam tanpa izin, penghimpunan dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan lain.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24% per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota. Dengan demikian, mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan pada kemampuan finansial ataupun hal lainnya.

“Pun agar tidak menghianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri, yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai