PENGAWASAN

Tak Berizin atau Patok Bunga Pinjaman di Atas 24%, Koperasi Ditindak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2024 | 15:45 WIB
Tak Berizin atau Patok Bunga Pinjaman di Atas 24%, Koperasi Ditindak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berkomitmen untuk menindak tegas koperasi yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan lain. Untuk itu, kementerian terus mengupayakan penguatan pengawasan.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah meningkatkan kompetensi pengawas koperasi lewat pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pengawas koperasi (JFPK) dengan menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta akademisi.

“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan JFPK di Makassar, dikutip dari siaran pers, Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Zabadi mengatakan pada saat ini, jumlah JFPK di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang. Sebanyak 82,67% di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi ahli muda. Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, serta penindakan.

Dia mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya.

Misal, penyegelan dan/atau penutupan kantor koperasi simpan pinjam (KSP)/koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) yang menjalankan usaha tanpa izin. Usaha itu seperti simpan-pinjam tanpa izin, penghimpunan dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan lain.

Baca Juga:
​​​​​​​Perusahaan Jual Jaminan Gadai, Bagaimana Ketentuan PPN-nya?

“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24% per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota. Dengan demikian, mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan pada kemampuan finansial ataupun hal lainnya.

“Pun agar tidak menghianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri, yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?