PENGAWASAN

Tak Berizin atau Patok Bunga Pinjaman di Atas 24%, Koperasi Ditindak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2024 | 15:45 WIB
Tak Berizin atau Patok Bunga Pinjaman di Atas 24%, Koperasi Ditindak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berkomitmen untuk menindak tegas koperasi yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan lain. Untuk itu, kementerian terus mengupayakan penguatan pengawasan.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah meningkatkan kompetensi pengawas koperasi lewat pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pengawas koperasi (JFPK) dengan menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta akademisi.

“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan JFPK di Makassar, dikutip dari siaran pers, Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Zabadi mengatakan pada saat ini, jumlah JFPK di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang. Sebanyak 82,67% di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi ahli muda. Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, serta penindakan.

Dia mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya.

Misal, penyegelan dan/atau penutupan kantor koperasi simpan pinjam (KSP)/koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) yang menjalankan usaha tanpa izin. Usaha itu seperti simpan-pinjam tanpa izin, penghimpunan dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan lain.

Baca Juga:
Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24% per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota. Dengan demikian, mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan pada kemampuan finansial ataupun hal lainnya.

“Pun agar tidak menghianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri, yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja