BERITA PAJAK HARI INI

Tahun Ini, Pajak Progresif Tanah Idle Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2017 | 09:27 WIB
Tahun Ini, Pajak Progresif Tanah Idle Bakal Diterapkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus mematangkan rencana pemberlakuan pajak progresif bagi kepemilikan tanah yang tidak produktif (idle). Rencana ini masih dalam tahap penggodokan Kementerian Keuangan dan diharapkan bisa diimplementasikan tahun ini. Berita tersebut menjadi topik utama media nasional pagi ini, Rabu (25/1).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan tujuan pengenaan pajak progresif ini adalah agar tanah yang menganggur menjadi produktif. Terkait dengan mekanismenya, Suahasil menambahkan masih akan dibahas lebih lanjut.

Namun, bagi pemerintah daerah akan berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara, untuk pemerintah pusat dapat melalui mekanisme Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai dengan rencana Presiden Joko Widodo yang menekankan pemerataan menjadi fokus agenda kerja pemerintah 2017, maka pembahasan kebijakan pajak progresif ini diharapkan selesai pada Februari 2017.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kabar lainnya datang dari para pelaku OTT (over the top) yang meminta perlakuan yang sama atas pengenaan pajak kepada pemilik akun yang menjual barang dan jasa di jejaring sosial, termasuk selebriti yang menggunakan platform Youtube dan Instagram. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pelaku OTT Minta Perlakuan Sama

Jason Tedjasukmana, Head of Corporate Communications Google Indonesia berpendapat bahwa setiap subjek pajak yang memiliki pendapatan seharusnya dikenakan kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh, khusunya bagi para pelaku OTT. Salah satu cara yang akan dilakukan pemerintah ialah dengan memeriksa NPWP para pemilik akun dan selebriti, kemudian mengirimkan surat pemberitahuan untuk membayar pajak ke alamat yang tertera.

  • Setel Ulang Beleid Anggaran

Kementerian Keuangan mengutak-atik kembali APBN 2017. Langkah ini dinilai akan mengubah sejumlah asumsi ekonomi makro di APBN 2017 karena tidak relevan dengan kondisi terkini. Beberapa asumsi makro yang akan diubah yakni, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, dan inflasi. Ekonom Samuel Asset Manajemen, Lana Soelistyaningsih mengatakan dampak paling besar perubahan asumsi makro ke anggaran adalah kenaikan ICP. Hal ini akan membuat PNBP sektor migas dan nonmigas naik.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Perbankan Kejar Utang Luar Negeri

Sejumlah perbankan local berniat memburu pinjaman bilateral dari institusi asing untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kredit tahun ini. Pinjam bilateral menjadi pilihan karena memilki bunga yang rendah. Salah satu bank yang akan melakukan pinjaman bilateral adalah bank mandiri yang telah menjajaki pinjaman dari China, Jepang dan Eropa. Mayoritas pinjaman ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya jangka panjang.

  • PNBP Turun, Ketergantungan Terhadap Pajak Membesar

Dalam beberapa tahun terakhir peran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap penerimaan negara secara keseluruhan semakin mengecil. Tren tersebut akan berlanjut pada tahun 2017. Dalam APBN 2017, rasio PNBP terhadap penerimaan dalam negeri kembali turun menjadi hanya 14%. Sementara, target PNBP dipatok sebesar Rp 250 triliun. Jumlah ini secara nominal juga lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah mendorong penerimaan negara melalui reformasi perpajakan, yaitu dengan mengotpimalkan dua institusi terkait; Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN