BERITA PAJAK HARI INI

Tahun Ini, Pajak Progresif Tanah Idle Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2017 | 09:27 WIB
Tahun Ini, Pajak Progresif Tanah Idle Bakal Diterapkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus mematangkan rencana pemberlakuan pajak progresif bagi kepemilikan tanah yang tidak produktif (idle). Rencana ini masih dalam tahap penggodokan Kementerian Keuangan dan diharapkan bisa diimplementasikan tahun ini. Berita tersebut menjadi topik utama media nasional pagi ini, Rabu (25/1).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan tujuan pengenaan pajak progresif ini adalah agar tanah yang menganggur menjadi produktif. Terkait dengan mekanismenya, Suahasil menambahkan masih akan dibahas lebih lanjut.

Namun, bagi pemerintah daerah akan berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara, untuk pemerintah pusat dapat melalui mekanisme Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai dengan rencana Presiden Joko Widodo yang menekankan pemerataan menjadi fokus agenda kerja pemerintah 2017, maka pembahasan kebijakan pajak progresif ini diharapkan selesai pada Februari 2017.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kabar lainnya datang dari para pelaku OTT (over the top) yang meminta perlakuan yang sama atas pengenaan pajak kepada pemilik akun yang menjual barang dan jasa di jejaring sosial, termasuk selebriti yang menggunakan platform Youtube dan Instagram. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pelaku OTT Minta Perlakuan Sama

Jason Tedjasukmana, Head of Corporate Communications Google Indonesia berpendapat bahwa setiap subjek pajak yang memiliki pendapatan seharusnya dikenakan kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh, khusunya bagi para pelaku OTT. Salah satu cara yang akan dilakukan pemerintah ialah dengan memeriksa NPWP para pemilik akun dan selebriti, kemudian mengirimkan surat pemberitahuan untuk membayar pajak ke alamat yang tertera.

  • Setel Ulang Beleid Anggaran

Kementerian Keuangan mengutak-atik kembali APBN 2017. Langkah ini dinilai akan mengubah sejumlah asumsi ekonomi makro di APBN 2017 karena tidak relevan dengan kondisi terkini. Beberapa asumsi makro yang akan diubah yakni, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, dan inflasi. Ekonom Samuel Asset Manajemen, Lana Soelistyaningsih mengatakan dampak paling besar perubahan asumsi makro ke anggaran adalah kenaikan ICP. Hal ini akan membuat PNBP sektor migas dan nonmigas naik.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Perbankan Kejar Utang Luar Negeri

Sejumlah perbankan local berniat memburu pinjaman bilateral dari institusi asing untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kredit tahun ini. Pinjam bilateral menjadi pilihan karena memilki bunga yang rendah. Salah satu bank yang akan melakukan pinjaman bilateral adalah bank mandiri yang telah menjajaki pinjaman dari China, Jepang dan Eropa. Mayoritas pinjaman ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya jangka panjang.

  • PNBP Turun, Ketergantungan Terhadap Pajak Membesar

Dalam beberapa tahun terakhir peran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap penerimaan negara secara keseluruhan semakin mengecil. Tren tersebut akan berlanjut pada tahun 2017. Dalam APBN 2017, rasio PNBP terhadap penerimaan dalam negeri kembali turun menjadi hanya 14%. Sementara, target PNBP dipatok sebesar Rp 250 triliun. Jumlah ini secara nominal juga lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah mendorong penerimaan negara melalui reformasi perpajakan, yaitu dengan mengotpimalkan dua institusi terkait; Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?