BERITA PAJAK HARI INI

Tahun Ini Ditjen Pajak Gijzeling 28 Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 09:15 WIB
Tahun Ini Ditjen Pajak Gijzeling 28 Penunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Upaya penegakan hukum gijzeling atau penyanderaan menjadi upaya terakhir wajib pajak melunasi utang-utangnya. Di sepanjang tahun 2017 sendiri, sudah ada 59 usulan penyanderaan terhadap 31 wajib pajak yang direstui oleh Menteri Keuangan. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (27/7).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakandari 31 wajib pajak, upaya terakhir berupa penyanderaan pada 2017 sudah dilakukan kepada 26 penanggung pajak.

Sementara itu, pada 2015, eksekusi penyanderaan atau gijzeling dilakukan terhadap kurang lebih 28 wajib pajak. Pada 2016, ada sekitar 58 wajib pajak yang disandera di lapas atau rumah tahanan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya mengenai regulasi perpajakan perusahaan tambang yang akan segera diterbitkan dan penolakan rencana perubahan PTKP dari pengusaha hotel dan restoran. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pemerintah Akan Terbitkan Regulasi Pajak untuk Pemegang IUPK

Pemerintah akan menerbitkan regulasi yang mengatur perpajakan perusahaan tambang setelah mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini sebagai bentuk jaminan stabilitas investasi dari pemerintah. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan Kementerian ESDM sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham, untuk merumuskan paket regulasi yang mengatur pungutan pajak untuk perusahaan pemegang IUPK.

  • Pengusaha Hotel Dan Restoran Tolak Rencana Gaji UMP Kena Pajak

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji penurunan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Rencana pemerintah ini langsung ditolak Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Tangerang Selatan. Mereka menilai, pendapatan tidak kena pajak (PTKP) berbasis upah minimum kota (UMK) belum tepat. Sebab, saat ini saja UMK Tangerang Selatan baru di angka Rp3 jutaan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Tagihan Tunggakan Pajak Minerba Ditarget Rp1 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mampu menagih tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sub sektor mineral dan batubara (minerba) pada tahun ini mencapai Rp 1 triliun. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan sampai pertengahan Juli ini, Direktorat Jenderal Minerba berhasil menagih tunggakan PNBP sampai Rp500 miliar.

  • Jawa Sumbang 59% Perekonomian Indonesia

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sudah membaik dan kembali pulih. Agus pun menyoroti besarnya sumbangan Jawa terhadap perekonomian Indonesia. Ia menyatakan, apabila ekonomi Indonesia bernilai Rp13.000 triliun, maka sekitar 59% merupakan kontribusi pulau Jawa dan 22% adalah kontribusi Sumatera.

Oleh sebab itu, Agus menyatakan, penting bagi setiap provinsi memiliki sumber pertumbuhan ekonomi yang beragam sehingga pertumbuhan ekonomi bisa berkesinambungan.

  • Komisi X Dorong Penyelesaian Draft RUU Ekonomi Kreatif

Komisi X DPR RI mendorong Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Ekonomi Kratif, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia semakin baik. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Yayuk Basuki mengatakan Komisi X selalu mendukung dan mendorong kegiatan ekonomi kreatif di Indonesia, terlebih saat ini Bekraf sudah berdiri sendiri. Oleh karena itu, pihaknya terus memberikan dorongan agar draf rancangan RUU segera diselesaikan oleh Bekraf agar bisa segera dibuatkan panitia kerja oleh DPR RI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar