AMERIKA SERIKAT

Tahun Depan, 3 Daerah Ini Mulai Pungut Cukai Tas Kresek Rp700/Lembar

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 13:00 WIB
Tahun Depan, 3 Daerah Ini Mulai Pungut Cukai Tas Kresek Rp700/Lembar

Ilustrasi.

VIRGINIA, DDTCNews – Sebanyak tiga daerah di negara bagian Virginia, Amerika Serikat akan mulai mengenakan cukai plastik senilai 5 sen atau Rp700/lembar pada tahun depan yaitu Fairfax County, Arlington County, dan Alexandria.

Ketiga daerah tersebut menetapkan pengenaan cukai plastik sebesar 5 sen atau sekitar Rp700. Dengan cukai plastik, pemerintah berharap konsumsi kantong plastik sekali pakai yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan dapat berkurang.

“Ini adalah cara untuk mendorong penggunaan tas yang dapat digunakan kembali dan membantu pemerintah daerah kita untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Anggota Dewan Kota Alexandria Tim Lovain dikutip dari Washingtonpost.com, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Pemerintah daerah menyambut positif penerapan cukai plastik. Namun demikian, tak sedikit warga yang justru menyuarakan ketidaksetujuan mereka melalui komentar publik pada pertemuan audiensi yang digelar Sabtu (18/9/2021).

Implementasi pungutan cukai kantong plastik akan berlaku efektif pada 1 Januari 2022 mendatang. Pemberlakuan cukai akan dilaksanakan secara serentak di Fairfax County, Arlington County, dan Alexandria.

Ketiga daerah tersebut akan mengenakan cukai plastik hanya atas kantong plastik yang disediakan oleh supermarket, apotik, dan toko serba ada. Namun, tidak semua kantong plastik yang diberlakukan cukai plastik.

Baca Juga:
Dorong Influencer Lapor SPT, Negara Ini Beri Ancaman Denda dan Penjara

Kantong plastik yang ditujukan untuk dipakai kembali, kantong untuk membungkus barang tertentu, dry cleaning, obat resep, kemasan untuk sampah, kantong untuk kotoran hewan, dan pembuangan daun dikecualikan dari pemungutan cukai plastik.

Penerapan cukai plastik tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan daerah sebesar-besarnya. Penerimaan cukai akan dialokasikan untuk menyediakan tas yang dapat digunakan kembali kepada penduduk berpenghasilan rendah, termasuk penerima program manfaat tertentu. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan