AMERIKA SERIKAT

Tahun Depan, 3 Daerah Ini Mulai Pungut Cukai Tas Kresek Rp700/Lembar

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 13:00 WIB
Tahun Depan, 3 Daerah Ini Mulai Pungut Cukai Tas Kresek Rp700/Lembar

Ilustrasi.

VIRGINIA, DDTCNews – Sebanyak tiga daerah di negara bagian Virginia, Amerika Serikat akan mulai mengenakan cukai plastik senilai 5 sen atau Rp700/lembar pada tahun depan yaitu Fairfax County, Arlington County, dan Alexandria.

Ketiga daerah tersebut menetapkan pengenaan cukai plastik sebesar 5 sen atau sekitar Rp700. Dengan cukai plastik, pemerintah berharap konsumsi kantong plastik sekali pakai yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan dapat berkurang.

“Ini adalah cara untuk mendorong penggunaan tas yang dapat digunakan kembali dan membantu pemerintah daerah kita untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Anggota Dewan Kota Alexandria Tim Lovain dikutip dari Washingtonpost.com, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah daerah menyambut positif penerapan cukai plastik. Namun demikian, tak sedikit warga yang justru menyuarakan ketidaksetujuan mereka melalui komentar publik pada pertemuan audiensi yang digelar Sabtu (18/9/2021).

Implementasi pungutan cukai kantong plastik akan berlaku efektif pada 1 Januari 2022 mendatang. Pemberlakuan cukai akan dilaksanakan secara serentak di Fairfax County, Arlington County, dan Alexandria.

Ketiga daerah tersebut akan mengenakan cukai plastik hanya atas kantong plastik yang disediakan oleh supermarket, apotik, dan toko serba ada. Namun, tidak semua kantong plastik yang diberlakukan cukai plastik.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kantong plastik yang ditujukan untuk dipakai kembali, kantong untuk membungkus barang tertentu, dry cleaning, obat resep, kemasan untuk sampah, kantong untuk kotoran hewan, dan pembuangan daun dikecualikan dari pemungutan cukai plastik.

Penerapan cukai plastik tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan daerah sebesar-besarnya. Penerimaan cukai akan dialokasikan untuk menyediakan tas yang dapat digunakan kembali kepada penduduk berpenghasilan rendah, termasuk penerima program manfaat tertentu. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra