KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB
Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak melakukan pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi. Uang pajak yang telah dibayarkan wajib pajak tersebut akan dihimpun di kas negara sebelum pada akhirnya dialokasikan untuk berbagai hal.

Kas negara berarti tempat penyimpanan uang negara untuk menampung seluruh penerimaan negara, termasuk dari pajak. Kas negara tersebut disimpan dalam rekening yang disebut rekening kas umum negara (RKUN). Adapun RKUN berada di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia.

“RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara,” bunyi Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) 39/2007, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

Artinya, semua uang negara yang berasal baik dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah, masuk ke RKUN. Selain itu, penambahan uang negara dari pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang, juga disimpan di RKUN.

Selanjutnya, uang negara yang telah terhimpun dalam RKUN tersebut akan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. Pengeluaran negara tersebut di antaranya berupa belanja negara, seperti untuk gaji pegawai dan pembangunan infrastruktur.

Guna memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN) dapat membuka sub-RKUN dan rekening lainnya di bank sentral. Oleh karenanya, RKUN tidak hanya hanya berisi satu rekening, tetapi ada beberapa rekening milik negara.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Misal, ada rekening penempatan yang di antaranya digunakan untuk menyimpan dana yang melebihi batas saldo RKUN. Selain dalam bentuk valuta rupiah, terdapat pula RKUN dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD), RKUN dalam valuta yen, dan RKUN dalam valuta euro.

Setiap jenis RKUN tersebut memiliki mekanisme tertentu, di antaranya terkait dengan batas saldo pada akhir harinya. Melalui rekening valutas asing tersebut, pemerintah dapat lebih mudah melakukan transaksi lintas negara seperti untuk pembayaran utang kepada negara kreditur.

Adapun penarikan dana dari RKUN, sub-RKUN, dan rekening lainnya di bank sentral dilakukan atas perintah menteri keuangan selaku BUN atau oleh kuasa BUN pusat.

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Selain RKUN pada bank sentral, menteri keuangan juga dapat membuka rekening penerimaan pada bank umum. Rekening penerimaan tersebut digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap harinya.

Rekening pada bank umum tersebut dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil. Artinya, seluruh penerimaan yang ditampung dalam rekening tersebut seluruhnya harus dilimpahkan ke RKUN minimal sekali sehari pada akhir hari kerja.

Adapun bank umum yang dapat melayani penerimaan negara ini ditunjuk oleh menteri keuangan atau kuasa BUN. Penunjukan tersebut berdasarkan pada kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.

Perincian ketentuan mengenai kasn negara dan RKUN dapat disimak dalam Undang-Undang 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dan PMK 57/22007 s.t.d.d PMK 5/2010. Simak Apa Itu Kas Negara dan RKUN? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 09:00 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu