KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB
Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak melakukan pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi. Uang pajak yang telah dibayarkan wajib pajak tersebut akan dihimpun di kas negara sebelum pada akhirnya dialokasikan untuk berbagai hal.

Kas negara berarti tempat penyimpanan uang negara untuk menampung seluruh penerimaan negara, termasuk dari pajak. Kas negara tersebut disimpan dalam rekening yang disebut rekening kas umum negara (RKUN). Adapun RKUN berada di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia.

“RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara,” bunyi Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) 39/2007, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Artinya, semua uang negara yang berasal baik dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah, masuk ke RKUN. Selain itu, penambahan uang negara dari pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang, juga disimpan di RKUN.

Selanjutnya, uang negara yang telah terhimpun dalam RKUN tersebut akan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. Pengeluaran negara tersebut di antaranya berupa belanja negara, seperti untuk gaji pegawai dan pembangunan infrastruktur.

Guna memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN) dapat membuka sub-RKUN dan rekening lainnya di bank sentral. Oleh karenanya, RKUN tidak hanya hanya berisi satu rekening, tetapi ada beberapa rekening milik negara.

Baca Juga:
Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

Misal, ada rekening penempatan yang di antaranya digunakan untuk menyimpan dana yang melebihi batas saldo RKUN. Selain dalam bentuk valuta rupiah, terdapat pula RKUN dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD), RKUN dalam valuta yen, dan RKUN dalam valuta euro.

Setiap jenis RKUN tersebut memiliki mekanisme tertentu, di antaranya terkait dengan batas saldo pada akhir harinya. Melalui rekening valutas asing tersebut, pemerintah dapat lebih mudah melakukan transaksi lintas negara seperti untuk pembayaran utang kepada negara kreditur.

Adapun penarikan dana dari RKUN, sub-RKUN, dan rekening lainnya di bank sentral dilakukan atas perintah menteri keuangan selaku BUN atau oleh kuasa BUN pusat.

Baca Juga:
Rasio Utang Meningkat di Era Jokowi, Begini Klaim Pemerintah

Selain RKUN pada bank sentral, menteri keuangan juga dapat membuka rekening penerimaan pada bank umum. Rekening penerimaan tersebut digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap harinya.

Rekening pada bank umum tersebut dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil. Artinya, seluruh penerimaan yang ditampung dalam rekening tersebut seluruhnya harus dilimpahkan ke RKUN minimal sekali sehari pada akhir hari kerja.

Adapun bank umum yang dapat melayani penerimaan negara ini ditunjuk oleh menteri keuangan atau kuasa BUN. Penunjukan tersebut berdasarkan pada kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.

Perincian ketentuan mengenai kasn negara dan RKUN dapat disimak dalam Undang-Undang 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dan PMK 57/22007 s.t.d.d PMK 5/2010. Simak Apa Itu Kas Negara dan RKUN? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Diminta Prabowo Jadi Menkeu Lagi, Isu BPN Belum Dibahas

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah