KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB
Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Konferensi pers oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai kebijakan PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pemberlakuan PPN sebesar 12% khusus atas barang mewah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, PPN sebesar 12% yang termuat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hanya akan diberlakukan atas barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM.

"Untuk PMK, kami sambil kerja, makanya kami enggak pulang. Nanti, pasti kami upload," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Sri Mulyani menjelaskan PMK pemberlakuan PPN 12% khusus atas barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM akan langsung berlaku besok, 1 Januari 2025. Dengan demikian, barang dan jasa yang selama ini dikenai PPN 11% tetap dikenai PPN 11%.

"Jadi, ya besok enggak ada dampaknya, tetap seperti biasa. Antara hari ini dan besok enggak ada perubahan. Yang selama ini berjalan, ya jalan saja seperti biasa," ujarnya.

Meski PPN 12% hanya diberlakukan atas barang mewah dan PPN 11% diberlakukan atas barang/jasa lainnya, lanjut Sri Mulyani, PPN Indonesia tetaplah menganut sistem single tariff, bukan multitarif.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

"Kalau multitarif atau tidak, kita tetap dengan UU HPP yaitu single tariff 12% untuk barang mewah, yang lainnya tetap 11%," tuturnya.

Tambahan informasi, barang dan jasa yang selama ini dibebaskan dari pengenaan PPN juga tetap mendapatkan fasilitas tersebut sesuai dengan UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax