KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB
Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Konferensi pers oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai kebijakan PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pemberlakuan PPN sebesar 12% khusus atas barang mewah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, PPN sebesar 12% yang termuat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hanya akan diberlakukan atas barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM.

"Untuk PMK, kami sambil kerja, makanya kami enggak pulang. Nanti, pasti kami upload," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Sri Mulyani menjelaskan PMK pemberlakuan PPN 12% khusus atas barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM akan langsung berlaku besok, 1 Januari 2025. Dengan demikian, barang dan jasa yang selama ini dikenai PPN 11% tetap dikenai PPN 11%.

"Jadi, ya besok enggak ada dampaknya, tetap seperti biasa. Antara hari ini dan besok enggak ada perubahan. Yang selama ini berjalan, ya jalan saja seperti biasa," ujarnya.

Meski PPN 12% hanya diberlakukan atas barang mewah dan PPN 11% diberlakukan atas barang/jasa lainnya, lanjut Sri Mulyani, PPN Indonesia tetaplah menganut sistem single tariff, bukan multitarif.

Baca Juga:
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

"Kalau multitarif atau tidak, kita tetap dengan UU HPP yaitu single tariff 12% untuk barang mewah, yang lainnya tetap 11%," tuturnya.

Tambahan informasi, barang dan jasa yang selama ini dibebaskan dari pengenaan PPN juga tetap mendapatkan fasilitas tersebut sesuai dengan UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak