Ilustrasi. (sumber: shutterstock)
JAKARTA, DDTCNews – Parfum sempat termasuk ke dalam jenis barang mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan penelusuran sejumlah peraturan, parfum dikenakan PPnBM setidaknya sejak 1991.
Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas parfum diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun parfum tercakup dalam jenis barang mewah pada Lampiran II KMK tersebut.
"Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20%," demikian bunyi Pasal 2 KMK 1183/KMK.04/1991, dikutip pada Minggu (15/4/2024).
Berdasarkan lampiran itu, parfum termasuk kelompok kelompok wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki serta preparat rias lainnya. Kala itu, parfum yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% memiliki HS Code 3303.00.100 dan 3303.00.900,
Memasuki 1 Januari 2001, tarif PPnBM yang dikenakan atas parfum naik dari 10% menjadi 20%. Kenaikan tersebut diatur berdasarkan KMK 570/KMK.04/2000. Selain mengubah tarif, HS Code atas parfum yang menjadi objek PPnBM juga berubah menjadi 3303.00.000.
Pengenaan PPnBM atas parfum berlanjut sampai pertengahan 2015. Memasuki Juli 2015, parfum tidak lagi menjadi objek PPnBM. Hal ini sebagaimana terlihat dalam PMK 106/PMK.010/2015. Selain parfum, sejumlah produk perawatan kulit dan perawatan rambut juga tidak lagi dikenakan PPnBM
Dalam perkembangannya, PMK 106/2015 beberapa kali mengalami revisi. Terakhir, ketentuan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor di antaranya tercantum dalam PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15/2023. Merujuk beleid tersebut, saat ini terdapat 7 kelompok barang yang menjadi objek PPnBM.
Barang yang menjadi objek PPnBM tersebut, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta helikopter dan pesawat udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga).
Lalu, kelompok senjata api lain (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri, revolver dan pistol, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.