TAX ALLOWANCE (4)

Syarat & Ketentuan Aktiva Tetap Selain Tanah yang Dapat Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 14:36 WIB
Syarat & Ketentuan Aktiva Tetap Selain Tanah yang Dapat Tax Allowance

SESUAI dengan ketentuan, fasilitas tax allowance di Indonesia berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dapat diberikan terhadap 2 hal, yaitu aktiva tetap berwujud termasuk tanah dan aktiva tetap berwujud selain tanah.

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai ketentuan aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Selanjutnya, pada artikel ini diuraikan mengenai syarat dan ketentuan aktiva tetap selain tanah yang dapat memperoleh fasilitas tax allowance.

Secara umum, aturan mengenai aktiva tetap selain tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Adapun aturan turunan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP 78 juncto Pasal 4 ayat (1) PMK 96/2020, aktiva tetap berwujud selain tanah dapat memperoleh pengurangan penghasilan neto sebesar 30% apabila memenuhi 3 syarat dan ketentuan berikut.

Pertama, aktiva tetap berwujud selain tanah diperoleh dalam keadaan baru, kecuali aktiva tetap berwujud selain tanah tersebut merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Kedua, aktiva tetap berwujud selain tanah tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha. Sebagai informasi, untuk izin prinsip, izin investasi, dan pendaftaran penanaman modal diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota. Sementara untuk izin usaha dapat diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS) yang menjadi dasar pemberian fasilitas pajak.

Ketiga, dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama. Mengacu pada Pasal 1 angka 6 PP 78/2019, kegiatan usaha utama dapat dipahami sebagai bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas PPh oleh wajib pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha.

Selain 3 syarat dan ketentuan di atas, terdapat 2 persyaratan tambahan yang harus dipenuhi agar aktiva tetap selain tanah dapat memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Adapun 2 persyaratan tambahan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) PP 78 juncto Pasal 4 ayat (2) PMK 96/2020 sebagai berikut.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Pertama, aktiva tetap berwujud selain tanah diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS. Kedua, aktiva tetap berwujud selain tanah diperoleh setelah adanya izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanaman modal.

Adapun izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, dan izin usaha tersebut harus diterbitkan setelah berlakunya PP No. 18 Tahun 2015 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 9/2016). Fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial.

Demikian uraian mengenai ketentuan aktiva tetap selain tanah yang dapat diberikan fasilitas tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Artikel kelas pajak berikutnya akan menjelaskan mengenai tata cara pengajuan permohonan pemberian fasilitas tax allowance.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP