SWISS

Swiss Hapus Ketentuan Masa Transisi AEoI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 12:59 WIB
Swiss Hapus Ketentuan Masa Transisi AEoI

Ilustrasi. 

BERN, DDTCNews – Dewan Federal Swiss mengamendemen undang-undang terkait pertukaran informasi untuk kepentingan pajak. Amendemen ini menghapus ketentuan transisi yang berkaitan dengan implementasi tahap awal.

Penghapusan ketentuan transisi, menurut Dewan Federal Swiss, dilakukan sebagai upaya untuk memastikan sekaligus membuktikan negara ini benar-benar menerapkan standar global automatic exchange of information(AEoI).

“Perubahan ini seharusnya hanya berdampak kecil pada lembaga keuangan Swiss,” demikian pernyataan dari Dewan Federal, seperti dilansir dari Tax News, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Keputusan menghapus masa transisi implementasi AEoI juga dikarenakan adanya permintaan dari The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD telah meminta negara-negara peserta untuk menghapus ketentuan tersebut.

Penghapusan masa transisi untuk implementasi AEoI di Swiss akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2019. Adapun negara yang berpartisipasi adalah negara yang memiliki perjanjian AEoI. Pasalnya, AEoI tidak diperkenalkan oleh semua negara pada saat yang bersamaan.

Namun, sejumlah negara telah diizinkan oleh OECD untuk memperkenalkan ketentuan transisi pada tahap awal, Swiss. Fase transisi ini termaktub dalam hukum nasional di masing-masing negara.

Tujuan dari ketentuan transisi ini untuk mengurangi beban pelaporan lembaga keuangan selama fase permulaan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 100 negara bagian dan teritorial yang telah memperkenalkan AEoI dan memperluas jaringan perjanjian pajaknya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN