Ilustrasi.
BERN, DDTCNews – Dewan Federal Swiss mengamendemen undang-undang terkait pertukaran informasi untuk kepentingan pajak. Amendemen ini menghapus ketentuan transisi yang berkaitan dengan implementasi tahap awal.
Penghapusan ketentuan transisi, menurut Dewan Federal Swiss, dilakukan sebagai upaya untuk memastikan sekaligus membuktikan negara ini benar-benar menerapkan standar global automatic exchange of information(AEoI).
“Perubahan ini seharusnya hanya berdampak kecil pada lembaga keuangan Swiss,” demikian pernyataan dari Dewan Federal, seperti dilansir dari Tax News, Selasa (13/11/2018).
Keputusan menghapus masa transisi implementasi AEoI juga dikarenakan adanya permintaan dari The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD telah meminta negara-negara peserta untuk menghapus ketentuan tersebut.
Penghapusan masa transisi untuk implementasi AEoI di Swiss akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2019. Adapun negara yang berpartisipasi adalah negara yang memiliki perjanjian AEoI. Pasalnya, AEoI tidak diperkenalkan oleh semua negara pada saat yang bersamaan.
Namun, sejumlah negara telah diizinkan oleh OECD untuk memperkenalkan ketentuan transisi pada tahap awal, Swiss. Fase transisi ini termaktub dalam hukum nasional di masing-masing negara.
Tujuan dari ketentuan transisi ini untuk mengurangi beban pelaporan lembaga keuangan selama fase permulaan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 100 negara bagian dan teritorial yang telah memperkenalkan AEoI dan memperluas jaringan perjanjian pajaknya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.