SWISS

Swiss Hapus Ketentuan Masa Transisi AEoI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 12:59 WIB
Swiss Hapus Ketentuan Masa Transisi AEoI

Ilustrasi. 

BERN, DDTCNews – Dewan Federal Swiss mengamendemen undang-undang terkait pertukaran informasi untuk kepentingan pajak. Amendemen ini menghapus ketentuan transisi yang berkaitan dengan implementasi tahap awal.

Penghapusan ketentuan transisi, menurut Dewan Federal Swiss, dilakukan sebagai upaya untuk memastikan sekaligus membuktikan negara ini benar-benar menerapkan standar global automatic exchange of information(AEoI).

“Perubahan ini seharusnya hanya berdampak kecil pada lembaga keuangan Swiss,” demikian pernyataan dari Dewan Federal, seperti dilansir dari Tax News, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Keputusan menghapus masa transisi implementasi AEoI juga dikarenakan adanya permintaan dari The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD telah meminta negara-negara peserta untuk menghapus ketentuan tersebut.

Penghapusan masa transisi untuk implementasi AEoI di Swiss akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2019. Adapun negara yang berpartisipasi adalah negara yang memiliki perjanjian AEoI. Pasalnya, AEoI tidak diperkenalkan oleh semua negara pada saat yang bersamaan.

Namun, sejumlah negara telah diizinkan oleh OECD untuk memperkenalkan ketentuan transisi pada tahap awal, Swiss. Fase transisi ini termaktub dalam hukum nasional di masing-masing negara.

Tujuan dari ketentuan transisi ini untuk mengurangi beban pelaporan lembaga keuangan selama fase permulaan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 100 negara bagian dan teritorial yang telah memperkenalkan AEoI dan memperluas jaringan perjanjian pajaknya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?