BARANG MILIK NEGARA

Swasta Bisa Ikut Kelola Penerimaan Rutin Aset Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 18:46 WIB
Swasta Bisa Ikut Kelola Penerimaan Rutin Aset Negara

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan swasta bisa ikut mengelola penerimaan rutin (stream of income) aset negara atau barang milik negara (BMN).

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas, pengelolaan penerimaan rutin BMN itu lewat sekuritisasi penerimaan proyek brownfield atau proyek yang fisiknya sudah sudah ada tapi dibangun lagi (agar bernilai tambah) dengan tambahan investasi.

“Yang kita sekuritisasi bukan asetnya. Artinya, bukan asetnya yang diperjualbelikan atau dijaminkan tapi stream of income-nya," kata Isa, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Latar belakang dari penerbitan Perpres No.32/2020 ini untuk menjawab gap atau kesenjangan antara keinginan swasta dan pemerintah untuk mengelola aset negara.

Pasalnya, swasta lebih menginginkan untuk mendanai aset yang sudah ada (brownfield) daripada berinvestasi ke proyek yang sama sekali baru (greenfield) seperti keinginan pemerintah untuk mendanai infrastruktur.

Isa mengungkapkan sejatinya Perpres No.32/2020 sudah lama sekali disiapkan. Skema yang diatur tidak menjadi sesuatu yang istimewa karena di negara lain terjadi hal sama. Idenya adalah mencoba membuat instrumen baru untuk mengumpulkan dana untuk pembangunan infrastruktur dari investor.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Investor, sambungnya, ingin menyediakan dana dan mengelola aset yang sudah ada daripada masuk dan berinvestasi ke proyek yang betul-betul baru. Investor ingin memiliki kepastian yang lebih baik. Misalnya, jalan tol dengan traffic yang sudah bagus, income operatornya lancar, selalu memenuhi target. Sementara itu, pemerintah ingin adanya infrastruktur yang baru.

“Ini jadi tidak klop. Kemudian, di negara lain ada ide untuk menjembatani ide itu sehingga aset yang sudah memberikan stream of income yang baik, istilahnya kita sekuritisasi," papar Isa.

Namun demikian, dalam aturan tersebut, belum diputuskan apakah pemerintah akan membentuk badan yang baru atau mengoptimalkan Lembaga Aset Manajemen (LMAN) untuk meneruskan mandat mengelola dana pembangunan infrastruktur dari pengelolaan aset yang dimanfaatkan oleh swasta.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Sekarang ini, lanjut Isa, tugas pertama LMAN adalah optimalisasi aset negara. Jika fungsinya ditambah, akan makin banyak ragamnya. Alhasil, efektivitas dalam optimalisasi aset negara makin berat.

“Masih ada plus—minus yang akan kita segera tuntaskan diskusinya. Tentu sambil kita lihat inisiatif pemanfaatan HPAT [Hak Pengelolaan Aset Terbatas] itu tadi. Kalau buru-buru bikin BLU, takutnya BLU baru tidak ada kerjaannya nanti,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan