RUU PELAPORAN KEUANGAN

Susun Standar Laporan Keuangan, Pemerintah Bakal Bentuk Komite

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 16:31 WIB
Susun Standar Laporan Keuangan, Pemerintah Bakal Bentuk Komite

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal membentuk Komite Standar Laporan Keuangan bila Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) disetujui oleh DPR RI dan diberlakukan.

Komite Standar Laporan Keuangan akan dibentuk melalui keputusan presiden berdasarkan usulan menteri keuangan. Komite mengemban tugas untuk menetapkan standar laporan keuangan dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan perumusan dan implementasi standar.

"Komite Standar [Laporan Keuangan] ... terdiri dari 9 orang anggota yang memiliki kompetensi teknis dan analitis dalam pelaporan keuangan serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang standar pelaporan keuangan internasional," bunyi Pasal 23 ayat (3) RUU PK, dikutip pada Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dari total 9 anggota komite, harus terdapat 2 anggota komite yang berasal dari pengguna standar, 2 orang akademisi akuntansi, dan 3 orang yang berasal dari profesi penunjang pelaporan keuangan. Anggota Komite Standar Laporan Keuangan diangkat untuk menjabat selama 3 tahun dalam 1 masa jabatan dengan opsi perpajangan sebanyak 1 kali masa jabatan.

Untuk menjaga independensi Komite Standar Laporan Keuangan, menteri keuangan bakal membentuk komite konsultatif yang betugas untuk memberikan pendapat dan pengawasan atas standar yang disusun.

Adapun komite konsultatif bakal dianggotai oleh 1 orang dari Kementerian Keuangan, 3 orang dari kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, 1 pengguna standar, 1 akademisi, dan 1 orang dari profesi penunjang pelaporan keuangan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Nantinya, standar yang disusun oleh Komite Standar Laporan Keuangan wajib digunakan dalam penyusunan, penyajian, hingga pengungkapan informasi oleh entitas dalam laporan keuangannya masing-masing.

Standar yang disusun oleh komite bakal disesuaikan dengan jenis usaha, kompleksitas usaha, karakteristik, serta akuntabilitas publik dari masing-masing jenis entitas pelapor.

"Contoh standar yang digunakan misalnya standar untuk perusahaan dengan akuntabilitas publik, standar UMKM, dan standar untuk pelaporan transaksi syariah," bunyi penjelasan dari Pasal 22 ayat (3) RUU PK. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?