KEBIJAKAN CUKAI

Susun PMK Tarif CHT 2023, Pemerintah Bakal Komunikasi Dulu dengan DPR

Dian Kurniati | Jumat, 25 November 2022 | 10:00 WIB
Susun PMK Tarif CHT 2023, Pemerintah Bakal Komunikasi Dulu dengan DPR

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 guna menekan konsumsi rokok khususnya pada kalangan remaja. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan masih memerlukan waktu untuk menyusun PMK mengenai tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan berkomunikasi lebih dulu dengan DPR mengenai rencana kenaikan tarif CHT. Menurutnya, hasil komunikasi pemerintah dan DPR tersebut akan menjadi dasar penyusunan PMK mengenai tarif CHT 2023.

"Sesuai dengan mekanisme, akan kita komunikasikan dengan Komisi XI, yang tentunya mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam waktu dekat, untuk menjadi basis dalam penyusunan PMK," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif pada rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) pada 2023. Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.

Askolani mengatakan pemerintah akan menyiapkan PMK sebagai payung hukum kenaikan tarif CHT 2023. PMK segera dirilis setelah pemerintah membicarakan rencana kenaikan tarif tersebut.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

"Itu mekanisme yang akan kita lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa anggota DPR meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada DPR mengenai keputusan peningkatan tarif cukai rokok pada 2023 dan 2024. Misalnya Anggota Komisi XI Puteri Komarudin, mempertanyakan keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk 2 tahun sekaligus, padahal APBN 2024 belum dibahas.

Perlu dicatat, UU Cukai mengatur penetapan tarif cukai rokok perlu dibahas bersama dan disetujui dengan DPR. Pasal 5 ayat (4) beleid tersebut menyatakan target cukai pada RAPBN dan alternatif kebijakan dalam optimalisasi penerimaan cukai perlu dibahas bersama DPR.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan alternatif kebijakan yakni kebijakan besaran tarif cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci