INSENTIF FISKAL

Survei Apindo: Insentif Pajak Dinilai Masih Belum Sesuai Kebutuhan

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Juni 2021 | 13:00 WIB
Survei Apindo: Insentif Pajak Dinilai Masih Belum Sesuai Kebutuhan

Direktur Apindo Research Institute Agung Pambudhi saat memberikan paparan dalam webinar, Jumat (11/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Apindo Research Institute mencatat berbagai stimulus yang diberikan pemerintah telah banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Insentif pajak menjadi stimulus yang cukup banyak dimanfaatkan pengusaha.

Direktur Apindo Research Institute Agung Pambudhi mengatakan sekitar 70% dari 567 pelaku usaha mengaku memanfaatkan beragam stimulus yang diberikan oleh pemerintah. Dari berbagai stimulus tersebut, program pajak cukup populer.

"Dari sejumlah stimulus yang diberikan, program pajak cukup diapresiasi dan digunakan, sedangkan program kredit sendiri ternyata kurang terlalu dirasakan oleh dunia usaha," katanya dalam webinar, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dari total 543 pelaku usaha yang disurvei, sebanyak 58% pelaku usaha memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Lalu, ada 14% pelaku usaha yang mengaku memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM DTP.

Fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dimanfaatkan 31% pelaku usaha yang disurvei, sedangkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dimanfaatkan oleh 18% responden. Fasilitas restitusi PPN dipercepat dimanfaatkan oleh 11% pelaku usaha yang disurvei.

Namun, sekitar 70% pelaku usaha yang disurvei oleh Apindo Research Institute memandang program stimulus pajak yang diberikan oleh pemerintah masih belum sesuai dengan kebutuhan pengusaha terdampak Covid-19.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Hanya 29,8% responden yang mengaku insentif pajak sudah sesuai dengan kebutuhannya,” tutur Agung.

Seperti diketahui, insentif PPh Pasal 21 DTP hingga restitusi PPN dipercepat telah diberikan oleh pemerintah sejak awal pandemi Covid-19 dan masih berlaku hingga Juni 2021. Pemerintah saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa insentif.

"Ini yang nanti akan prioritas kami bahas, untuk beberapa insentif usaha," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada Mei 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN