SINGAPURA

Sukseskan Program Ekonomi Hijau, Tarif Pajak Karbon Bakal Dinaikkan

Dian Kurniati | Senin, 19 Juli 2021 | 12:00 WIB
Sukseskan Program Ekonomi Hijau, Tarif Pajak Karbon Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berencana menaikkan tarif pajak karbon dari saat ini sebesar SG$5 atau setara dengan Rp53.450 per ton gas rumah kaca.

Menteri Kelestarian dan Lingkungan Grace Fu mengatakan pengenaan pajak karbon yang lebih tinggi akan membuat tujuan dekarbonisasi segera tercapai. Menurutnya, pajak karbon menjadi alat yang paling tepat untuk menetapkan tarif atas emisi karbon (carbon pricing).

"Pajak [karbon] akan segera direvisi," katanya, dikutip pada Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pemerintah juga menyiapkan platform perdagangan kredit karbon yang dijalankan oleh swasta dengan dukungan beberapa perusahaan terbesar di negara itu. Nanti, platform tersebut bakal berdiri dan beroperasi pada akhir tahun ini.

Singapura tercatat sebagai negara pertama di Asia yang memberlakukan pungutan atas karbon sejak 2019. Indonesia juga menjadikan Singapura sebagai best practices dalam rencana pengenaan pajak karbon selain Jepang, Kanada, dan sejumlah negara Eropa.

Desakan menaikkan tarif pajak karbon sempat diutarakan Managing Director Monetary Authority of Singapore Ravi Menon. Dia menilai kenaikan pajak karbon merupakan landasan penting untuk menyukseskan ekonomi hijau.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Menurutnya, pemerintah dapat menetapkan tarif pajak karbon hingga SG$102 atau setara dengan Rp1 juta per ton setara karbon dioksida, atau lebih tinggi dari tarif pajak karbon di sebagian besar negara di dunia.

Menon mengakui kenaikan pajak karbon tersebut akan menimbulkan hambatan jangka pendek pada ekonomi. Namun demikian, ia menilai kekhawatiran pajak karbon akan menghilangkan daya saing terlalu dibesar-besarkan.

Dia mencontohkan Swedia yang justru mengambil keuntungan besar ketika kebijakannya diarahkan untuk kelestarian lingkungan. Pajak karbon Swedia saat ini menjadi yang tertinggi di dunia. Namun, PDB-nya bisa meningkat 78% sepanjang 1990—2017 dan emisi gas rumah kaca turun 26%.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

"Poin pentingnya adalah Singapura mampu membayar pajak karbon yang jauh lebih tinggi daripada yang dibayangkan saat ini dan masih akan tetap kompetitif secara ekonomi," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com.

Menon berharap tambahan penerimaan negara dari pajak karbon dapat didistribusikan kepada rumah tangga berpenghasilan rendah. Selain itu, pemerintah juga perlu melengkapi kebijakan kenaikan pajak karbon dengan regulasi lain yang mencegah perilaku merusak lingkungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja