KEPATUHAN PAJAK

Suka Kemewahan, Kini Pengacara Setnov Dibidik Otoritas Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 16:45 WIB
Suka Kemewahan, Kini Pengacara Setnov Dibidik Otoritas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pengakuan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tentang kegemarannya hidup mewah memudahkan petugas pajak memeriksa laporan pajaknya.

Mantan direktur pelaksana bank dunia itu justru senang apabila ada tokoh masyarakat yang secara sukarela mengungkapkan sendiri harta atau kekayaannya.

"Itu bagus, karena dia sebetulnya melakukan voluntary disclosure (pengungkapan secara sukarela)," ujarnya di Jakarta, Senin (27/11).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Sri Mulyani mengatakan pernyataan Fredrich itu bisa segera ditindaklanjuti petugas pajak. Namun dia memastikan jalannya pemeriksaan oleh Ditjen Pajak terhadap Fredrich tak akan diungkap ke publik karena menyangkut kerahasiaan wajib pajak.

Tanggapan Sri Mulyani ini berawal dari pernyataan Fredrich dalam sebuah sesi wawancara Najwa Shihab yang diunggah ke YouTube. Dia menyebutkan dirinya terbiasa menghabiskan uang miliaran saat melancong ke luar negeri.

"Insha Allah, amin. Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp3 M, Rp5 M. Yang sekarang tas Hermes yang harganya Rp1 M juga saya beli. Saya suka kemewahan," kata Fredrich dalam video yang diunggah pada Jumat, (24/11).

Potongan video itu pun sempat viral di media sosial dan menuai banyak respons dari netizen. Bahkan ada yang sengaja menyampaikan potongan video rekaman wawancara tersebut kepada Ditjen Pajak lewat akun twitter @DitjenPajakRI.

Tujuannya, para netizen ingin otoritas pajak nasional memeriksa lebih lanjut tentang kepatuhan pajaknya pengacara Setya Novanto itu. Gayung bersambut, akun twitter @DitjenPajakRI juga meresponnya dengan mencuit untuk menindaklanjuti informasi tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah