KEPATUHAN PAJAK

Suka Kemewahan, Kini Pengacara Setnov Dibidik Otoritas Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 16:45 WIB
Suka Kemewahan, Kini Pengacara Setnov Dibidik Otoritas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pengakuan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tentang kegemarannya hidup mewah memudahkan petugas pajak memeriksa laporan pajaknya.

Mantan direktur pelaksana bank dunia itu justru senang apabila ada tokoh masyarakat yang secara sukarela mengungkapkan sendiri harta atau kekayaannya.

"Itu bagus, karena dia sebetulnya melakukan voluntary disclosure (pengungkapan secara sukarela)," ujarnya di Jakarta, Senin (27/11).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Sri Mulyani mengatakan pernyataan Fredrich itu bisa segera ditindaklanjuti petugas pajak. Namun dia memastikan jalannya pemeriksaan oleh Ditjen Pajak terhadap Fredrich tak akan diungkap ke publik karena menyangkut kerahasiaan wajib pajak.

Tanggapan Sri Mulyani ini berawal dari pernyataan Fredrich dalam sebuah sesi wawancara Najwa Shihab yang diunggah ke YouTube. Dia menyebutkan dirinya terbiasa menghabiskan uang miliaran saat melancong ke luar negeri.

"Insha Allah, amin. Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp3 M, Rp5 M. Yang sekarang tas Hermes yang harganya Rp1 M juga saya beli. Saya suka kemewahan," kata Fredrich dalam video yang diunggah pada Jumat, (24/11).

Potongan video itu pun sempat viral di media sosial dan menuai banyak respons dari netizen. Bahkan ada yang sengaja menyampaikan potongan video rekaman wawancara tersebut kepada Ditjen Pajak lewat akun twitter @DitjenPajakRI.

Tujuannya, para netizen ingin otoritas pajak nasional memeriksa lebih lanjut tentang kepatuhan pajaknya pengacara Setya Novanto itu. Gayung bersambut, akun twitter @DitjenPajakRI juga meresponnya dengan mencuit untuk menindaklanjuti informasi tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara