KEPATUHAN PAJAK

Sudah Lapor SPT Tahunan Kok Masih Terima SP2DK? Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Mei 2023 | 15:05 WIB
Sudah Lapor SPT Tahunan Kok Masih Terima SP2DK? Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah menjalankan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak tetap berpeluang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak. Ternyata hal tersebut ada alasannya.

Account representative KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal Sayidatur Rosyidah mengatakan pemberian SP2DK kepada wajib pajak bisa disebabkan adanya indikasi ketidaksesuaian data yang dimiliki kantor pajak dengan kondisi yang sebenarnya. Dengan kata lain, otoritas menemukan adanya indikasi pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau misalkan ada indikasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka akan dikirim SP2DK. Atas dikirimnya surat tersebut, kantor pajak sangat mengharapkan balasan atas SP2DK tersebut,” sebut Sayidatur dalam acara Tax Gathering 2023, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penerbitan SP2DK, sebut Sayidatur, dilatarbelakangi sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment. Wajib pajak memiliki kewajiban hitung, bayar, dan lapor terkait kewajiban perpajakannya.

“Posisi Ditjen Pajak (DJP) adalah sebagai pengawas sistem self assessment tersebut. Pengawasannya menggunakan pengujian berupa penelitian,” sebut Sayidatur

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007 (UU KUP) s.t.d.t.d UU 7/2021 setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia. Penyampaian SP2DK kepada wajib pajak disebabkan karena data yang ada dalam SPT tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, Sayidatur menjelaskan beberapa penyebab diterbitkannya SP2DK kepada WP. Berikut penyebabnya.

Pertama, kantor pajak melakukan pengujian dan penelitian atas SPT. Atas SPT yang dicek tersebut, account representative (AR) akan melakukan pengecekan ulang dengan data internal maupun eksternal.

“Misalnya, dalam SPT halaman induk WP menuliskan total angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp800 juta, namun PPh Pasal 25 yang dibayar ternyata hanya Rp700 juta,” ujar Sayidatur.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kedua, kantor pajak mendapatkan data dari pihak eksternal misalnya melalui pertukaran informasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Data tersebut juga bisa didapatkan dengan kolaborasi antar instansi.

“Ada kalanya kami dapat saldo tabungan tapi pas dicek di daftar harta nilainya enggak sama atau bahkan enggak ada, karena hal ini juga kami minta klarifikasi melalui SP2DK,” tambah Sayidatur. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?