KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sudah Dapat Izin BPOM, Vaksinasi Warga Lansia Dimulai

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 08:53 WIB
Sudah Dapat Izin BPOM, Vaksinasi Warga Lansia Dimulai

Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Kesehatan akan memulai vaksinasi bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun usai Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19, CoronaVac dari Sinovac.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin vaksin untuk bisa diberikan bagi masyarakat dengan usia di atas 60 tahun yang berdasarkan uji klinis ke 3 di negara-negara di luar Indonesia.

“Penting sekali bagi pemerintah untuk memprioritaskan tenaga kesehatan berusia lanjut karena adanya risiko ganda, yaitu profesi mereka yang rawan terpapar Covid-19. Selain itu usia mereka yang rentan,” katanya dikutip dari Setkab, Minggu (07/02/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Vaksinasi perdana bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun akan dilaksanakan Senin 8 Februari 2021, pukul 09.00 WIB. Tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun yang akan divaksinasi berjumlah 11.600 orang di seluruh Indonesia.

Kelompok lansia tetap akan menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari. Dosis pertama berfungsi untuk mengenalkan inactivated virus ke tubuh sehingga vaksin dapat bekerja sama dengan tubuh untuk membentuk antibodi baru.

Sementara, vaksin dosis kedua berperan sebagai booster atau meningkatkan kekuatan vaksin sehingga antibodi yang telah terbentuk semakin kuat dan optimal.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Secara paralel pemerintah juga akan mulai melakukan vaksinasi kepada lansia kategori non-nakes. Sekitar 10% populasi Indonesia berada dalam kelompok lansia, dan 50% lebih kematian akibat Covid19 terjadi pada kelompok ini.

Pemberian vaksinasi kepada lansia dapat menekan kematian dan juga mengurangi tekanan terhadap rumah sakit dengan harapan angka rawat inap dan bed occupancy ratio dapat turun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?