KEBIJAKAN CUKAI

Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Dian Kurniati | Kamis, 28 Maret 2024 | 14:05 WIB
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Buruh melinting rokok Sigaret Kretek Tangan di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat saat ini terdapat 3 aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) yang telah beroperasi.

Laporan Kinerja DJBC 2023 menyatakan proses pengembangan APHT terus dilaksanakan setelah berjalan sekitar 3 tahun. APHT merupakan pemusatan pabrik hasil tembakau skala kecil dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu agar lebih berkembang.

"Saat ini terdapat 3 APHT yang sudah beroperasi yaitu di Kudus, Soppeng, dan Mataram," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2023, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Laporan kinerja ini menyatakan DJBC telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis PMK 22/2023 tentang APHT pada tahun lalu. Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa masukan antara lain proses bisnis APHT pada kanwil DJBC diamanatkan pada bidang fasilitas kepabeanan dan cukai.

Selain itu, perlu ditegaskan terkait dengan penggunaan DBH CHT agar dapat dilakukan penyesuaian oleh pemerintah provinsi/daerah.

Setelahnya, dilaporkan pula hasil monitoring dan evaluasi terhadap APHT yang telah berjalan. Misalnya di APHT Kudus, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp9,66 miliar sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2023.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

APHT Kudus juga mampu menyerap 459 tenaga kerja serta menggerakkan perekonomian lokal melalui pembukaan kantin karyawan dan toko kelontong di sekitar APHT.

Meski demikian, masih ditemukan tantangan di APHT Kudus berupa tidak tersedia mesin pelinting rokok untuk membuat sigaret kretek mesin (SKM), serta fasilitas penundaan cukai tidak dapat diberikan kepada pengusaha di APHT karena terkendala persyaratan ketentuan jaminan.

PMK 22/2023 tentang APHT diterbitkan untuk mencabut PMK 21/2020 yang sebelumnya mengatur soal kawasan industri hasil tembakau (KIHT). APHT dapat dilaksanakan pada 4 tempat yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Tempat diselenggarakannya APHT merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.

Kegiatan yang dapat dilakukan di APHT meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, serta mengemas BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.

Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di APHT diberikan 3 kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.

Kedua, kerja sama dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak