PERDIRJEN 02/2021

Subunit Instansi Pemerintah Kini Bisa Lakukan Pot/Put

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Maret 2021 | 18:23 WIB
Subunit Instansi Pemerintah Kini Bisa Lakukan Pot/Put

Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak.  Ditjen Pajak (DJP) merilis aturan mengenai tata cara pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis aturan mengenai tata cara pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Perdirjen No. PER-02/PJ/2021 merupakan penjabaran dari PMK No.231/2019. Beleid itu mengatur bahwa instansi pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan negara atau daerah kepada unit pelaksana di bawahnya.

Dengan demikian, unit pelaksana dapat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja atau pendapatan pemerintah. Salah satunya adalah kewenangan untuk memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Dapat Fasilitas Tax Holiday, Bagaimana Perlakuan Potput Pajaknya?

"Untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum pajak bagi Instansi pemerintah yang memiliki banyak unit pelaksana di bawahnya.., termasuk pemungutan dan/atau penyetoran pajak..," tulis bagian pertimbangan huruf c PER-02/PJ/2021.

Pasal 3 ayat (1) PER-02/PJ/2021 menyatakan instansi pemerintah yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan dapat memberi kewenangan ke unit pelaksana teknis di bawahnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi.

Setidaknya ada 6 hak dan kewajiban bagi subunit organisasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi. Pertama, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kedua, penerbitan, pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan atau pemungutan pajak secara elektronik.

Baca Juga:
Ternyata NPWP Bisa Berstatus ‘Aktif Sementara’, Kok Bisa?

Ketiga, perekaman data faktur pajak yang diterima dari rekanan dan SSP atau pemungutan PPN dan PPnBM. Keempat, pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi.

Kelima, pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan subunit organisasi penyetor. Keenam, pelaksanaan hak dan kewajiban atas pemenuhan kewajiban perpajakan lain yang ditentukan Dirjen pajak dan dilakukan secara elektronik.

"Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Instansi Pemerintah harus mendaftarkan Subunit Organisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak," tulis Pasal 4 ayat (1) PER-02/PJ/2021.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

Mekanisme pendaftaran subunit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas nama instansi dilakukan secara daring melalui laman yang disediakan oleh DJP. Terdapat dua karakteristik dari nomor identitas subunit organisasi.

Nomor identitas subunit organisasi yang diterbitkan oleh DJP terdiri dari 15 digit pertama yang merupakan angka NPWP instansi pemerintahnya. Kedua, terdapat 4 digit angka berikutnya yang merupakan kode urut dari subunit organisasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 08 Agustus 2024 | 11:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Dapat Fasilitas Tax Holiday, Bagaimana Perlakuan Potput Pajaknya?

Kamis, 25 Juli 2024 | 18:30 WIB KP2KP ENREKANG

Ternyata NPWP Bisa Berstatus ‘Aktif Sementara’, Kok Bisa?

Selasa, 26 Desember 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

Selasa, 02 Mei 2023 | 13:15 WIB KPP PRATAMA DEMAK

Tahun Politik, KPP Mulai Sosialisasi Pemotongan Pajak Dana Pemilu 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?