Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak. Ditjen Pajak (DJP) merilis aturan mengenai tata cara pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis aturan mengenai tata cara pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Perdirjen No. PER-02/PJ/2021 merupakan penjabaran dari PMK No.231/2019. Beleid itu mengatur bahwa instansi pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan negara atau daerah kepada unit pelaksana di bawahnya.
Dengan demikian, unit pelaksana dapat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja atau pendapatan pemerintah. Salah satunya adalah kewenangan untuk memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum pajak bagi Instansi pemerintah yang memiliki banyak unit pelaksana di bawahnya.., termasuk pemungutan dan/atau penyetoran pajak..," tulis bagian pertimbangan huruf c PER-02/PJ/2021.
Pasal 3 ayat (1) PER-02/PJ/2021 menyatakan instansi pemerintah yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan dapat memberi kewenangan ke unit pelaksana teknis di bawahnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi.
Setidaknya ada 6 hak dan kewajiban bagi subunit organisasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi. Pertama, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kedua, penerbitan, pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan atau pemungutan pajak secara elektronik.
Ketiga, perekaman data faktur pajak yang diterima dari rekanan dan SSP atau pemungutan PPN dan PPnBM. Keempat, pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi.
Kelima, pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan subunit organisasi penyetor. Keenam, pelaksanaan hak dan kewajiban atas pemenuhan kewajiban perpajakan lain yang ditentukan Dirjen pajak dan dilakukan secara elektronik.
"Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Instansi Pemerintah harus mendaftarkan Subunit Organisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak," tulis Pasal 4 ayat (1) PER-02/PJ/2021.
Mekanisme pendaftaran subunit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas nama instansi dilakukan secara daring melalui laman yang disediakan oleh DJP. Terdapat dua karakteristik dari nomor identitas subunit organisasi.
Nomor identitas subunit organisasi yang diterbitkan oleh DJP terdiri dari 15 digit pertama yang merupakan angka NPWP instansi pemerintahnya. Kedua, terdapat 4 digit angka berikutnya yang merupakan kode urut dari subunit organisasi. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.