KONSULTASI PAJAK

Dapat Fasilitas Tax Holiday, Bagaimana Perlakuan Potput Pajaknya?

Kamis, 08 Agustus 2024 | 11:45 WIB
Dapat Fasilitas Tax Holiday, Bagaimana Perlakuan Potput Pajaknya?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Andhika. Saya adalah karyawan finance salah satu perusahaan yang bergerak di industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik. Perusahaan kami telah mendapatkan keputusan pemanfaatan fasilitas tax holiday sesuai PMK 130/2020.

Pertanyaan kami, bagaimana ketentuan mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak setelah kami telah mendapatkan fasilitas tax holiday?

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Andhika. Ketentuan mengenai fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau dikenal sebagai fasilitas tax holiday diatur secara umum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020).

Pasal 2 ayat (1) PMK 130/2020 menyebutkan bahwa:
“(1) Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.”

Kemudian, dalam hal perusahaan Bapak telah mendapatkan keputusan pemanfaatan fasilitas tax holiday, kewajiban mengenai pemotongan dan pemungutan pajak dapat dilihat pada Pasal 19 PMK 130/2020.

Pertama-tama, sebagai perusahaan yang memperoleh fasilitas tax holiday, perusahaan Bapak tetap harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b PMK 130/2020.

“(1) Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus:

b. melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Jika perusahaan Bapak melakukan transaksi pembayaran kepada pihak lain dan atas transaksi tersebut merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan pajak, perusahaan Bapak wajib memotong dan/atau memungut pajak atas transaksi tersebut.

Selanjutnya, terdapat 2 ketentuan yang berlaku berkenaan dengan pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan yang perusahaan Bapak terima.

Pertama, atas penghasilan dari kegiatan usaha utama yang mendapatkan fasilitas tax holiday tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) PMK 130/2020.

“(3) Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan.”

Kedua, atas penghasilan dari luar kegiatan usaha utama yang mendapat fasilitas tax holiday tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (4) PMK 130/2020 yang berbunyi:

“(4) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar Kegiatan Usaha Utama yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.”

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai infomasi tambahan, terkait dengan insentif perpajakan, DDTC telah menerbitkan buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC. Simak ‘Dengan Buku Panduan dari DDTC, Pilih Insentif Perpajakan yang Cocok’.

Artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN